Hukum & Kriminal
Suami Bunuh Istri Siri di Sukun Kota Malang, Terancam Hukuman Mati
Memontum Kota Malang – Tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahin ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu runah kontrakan.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka Sf. Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Bu (23), anak korban pada Minggu (19/09/2021) sore. Saat itu, anak korban curiga bahwa ibunya tidak meninggal akibat kecelakaan jatuh di kamar mandi pada Jumat (17/09/2021) malam. Melainkan ada dugaan akibat pembunuhan karena terdapat sejumlah luka pada kepalanya.
Petugas melakukan penyelidikan, namun kondisi TKP sudah bersih. Sebab pasca jenazah Ratna ditemukan oleh anaknya pada Sabtu (18/09/2021) dini hari, Sofianto sempat membersihkan kamar mandi dari bercak-bercak darah.
Meskipun pembunuhan ini dilakukan Sofianto dengan sangat rapi, namun petugas tetap mencuriganya. Pembunuhan ini sangat rapi dikarenakan Sofianto membuat alibi bahwa Ratna meninggal akibat terjatuh saat sedang mandi. Selain itu, dia juga membuat kamar mandi seolah-olah terkunci dari dalam.
Setelah melakukan autopsi didapat beberapa luka parah pada kepala Ratna. Petugas akhirnya menangkap Sofianto pada Selasa (21/09/2021). Dari hasil pemeriksaan, Sofianto akhirnya mengaku kalau telah membunuh Ratna dengan memukulkan martil. Kepala martil dilepas oleh pelaku dan digunakan untuk memukuli kepala korban hingga beberapa kali.
Kasus ini tidak langsung dirilis karena petugas masih mencari persesuaian dengan hasil visum dan mencari barang bukti. “Hasil dari outopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian atas, sebelah kanan, sebelah kiri dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal pada bagian otak,” ujar AKBP Budi Hermanto.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa pipa yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Sebab usai membunuh korban, pelaku keluar dari kamar mandi. Dia kemudian menutup pintu kamar mandi dan mempersiapkan rencananya.
Selanjutnya dari luar kamar mandi, Sofianto mengambil kursi untuk pijakan saat dia menggeser slot pintu dentan pipa dari atas kamar mandi. Sehingga seolah-olah pintu kamar mandi tertutup dari dalam. Selain itu juga terdapat martil dan juga kaos dengan bercak darah milik pelaku. Kaos tersebut ditemukan di sungai tak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada petugas, Sofianto mengaku bahwa dia membunuh karena sakit hati. Sebab selama ini tidak dihargai oleh korban sebagai suami sirinya. Puncaknya saat korban hendak pindah rumah tanpa mengajaknya. Karena sakit hati itu, Sofianto pun merencanakan pembunuhan tersebut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar AKBP Budi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED