Hukum & Kriminal

Suami Bunuh Istri Siri di Sukun Kota Malang, Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahin ini, namun keduanya  masih tetap hidup bersama dalam satu runah kontrakan. 

Baca juga:

    Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka Sf. Dijelaskan bahwa  pengungkapan ini berawal dari laporan Bu (23), anak korban pada Minggu (19/09/2021) sore. Saat itu, anak korban curiga bahwa ibunya tidak meninggal akibat kecelakaan jatuh di kamar mandi pada Jumat (17/09/2021) malam. Melainkan ada dugaan akibat pembunuhan karena terdapat sejumlah luka pada kepalanya. 

    Petugas melakukan penyelidikan, namun kondisi TKP sudah bersih. Sebab pasca  jenazah Ratna ditemukan oleh anaknya pada Sabtu (18/09/2021) dini hari, Sofianto sempat membersihkan kamar mandi dari bercak-bercak darah.

    Advertisement

    Meskipun pembunuhan ini dilakukan Sofianto dengan sangat rapi, namun petugas tetap mencuriganya. Pembunuhan ini sangat rapi dikarenakan Sofianto membuat alibi bahwa Ratna meninggal akibat terjatuh saat sedang mandi. Selain itu, dia juga membuat kamar mandi seolah-olah terkunci dari dalam.

    Setelah melakukan autopsi didapat beberapa luka parah pada kepala Ratna. Petugas akhirnya menangkap Sofianto pada Selasa (21/09/2021). Dari hasil pemeriksaan, Sofianto akhirnya mengaku kalau telah membunuh Ratna dengan memukulkan martil. Kepala martil dilepas oleh pelaku dan digunakan untuk memukuli kepala korban hingga beberapa kali. 

    Kasus ini tidak langsung dirilis karena petugas masih mencari persesuaian dengan hasil visum dan mencari barang bukti.  “Hasil dari outopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian atas, sebelah kanan, sebelah kiri dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal pada bagian otak,” ujar AKBP Budi Hermanto.

    Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa pipa yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Sebab usai membunuh korban, pelaku keluar dari kamar mandi. Dia kemudian menutup pintu kamar mandi dan mempersiapkan rencananya.

    Advertisement

     Selanjutnya dari luar kamar mandi, Sofianto mengambil kursi untuk pijakan saat dia menggeser slot pintu dentan pipa  dari atas kamar mandi. Sehingga seolah-olah pintu kamar mandi tertutup dari dalam. Selain itu juga terdapat martil dan juga kaos  dengan bercak darah milik pelaku. Kaos tersebut ditemukan di sungai tak jauh dari lokasi kejadian.  

    Kepada petugas, Sofianto mengaku bahwa dia membunuh karena sakit hati. Sebab selama ini tidak dihargai oleh korban sebagai suami sirinya. Puncaknya saat korban hendak pindah rumah tanpa mengajaknya. Karena sakit hati itu, Sofianto pun merencanakan pembunuhan tersebut. 

    “Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar AKBP Budi. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas