Kota Malang
Sinau Cukai dan Ngaji Bareng Jadi Cara Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11/21).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat karena kandungan didalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini,” terang Erik tentang manfaat yang diterima dari cukai rokok.
Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp 30,367 Miliar pada tahun 2021. Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 yakni Bidang Kesehatan (25%), Bidang Penegakan Hukum (25%) dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah

Lebih lanjut Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang, menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat termasuk pada pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan. Inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Kami menempuh langkah preventif dan represif. Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri. Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” ujar Gunawan.
Acara sosialisasi berjalan menarik dan dihangatkan dengan hadirnya KH M. Anas Fauzi An Nachrowi atau luas dikenal sebagai Ustad Anas. Ustad Anas dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat. Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.
“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesan Anas.
Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai. (kom/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















