Hukum & Kriminal
Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Narkoba berinisial PT (32), asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/03/2022) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, PT ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota, di rumahnya berikut dengan barang-bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,7 kg dan ganja seberat 6,5 kg.
Meskipun jumlah Narkoba yang disita mencapai 9,2 kg, namun PT mengaku hanya sebagai kurir. Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap PT berawal dari pengembangan penangkapan terhadap RM alias Real (34), warga Jalan Panglima Sudirman Utara, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Buring, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Informasinya, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Resnorkoba Polres Malang Kota, berhasil menangkap RM di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Maret 2022. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti SS seberat 16,06 gram. Dari hasil penangkapan ini, petugas Resnarkoba melakukan pengembangan. Berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, petugas akhirnya berhasil menangkap PT.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Narkoba milik PT tersebut adalah pasokan dari BG, yang saat ini berstatus DPO. “Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Nampaknya penjara tidak membuat P bertobat, malah kembali menjadi kurir Narkoba.
Dalam rilis yang dilakukan Polresta Malang Kota ini dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran Narkoba.
Tersangka RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami akan terus membrantas peredaran Narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















