Hukum & Kriminal
Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Narkoba berinisial PT (32), asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/03/2022) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, PT ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota, di rumahnya berikut dengan barang-bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,7 kg dan ganja seberat 6,5 kg.
Meskipun jumlah Narkoba yang disita mencapai 9,2 kg, namun PT mengaku hanya sebagai kurir. Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap PT berawal dari pengembangan penangkapan terhadap RM alias Real (34), warga Jalan Panglima Sudirman Utara, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Buring, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Informasinya, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Resnorkoba Polres Malang Kota, berhasil menangkap RM di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Maret 2022. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti SS seberat 16,06 gram. Dari hasil penangkapan ini, petugas Resnarkoba melakukan pengembangan. Berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, petugas akhirnya berhasil menangkap PT.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Narkoba milik PT tersebut adalah pasokan dari BG, yang saat ini berstatus DPO. “Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Nampaknya penjara tidak membuat P bertobat, malah kembali menjadi kurir Narkoba.
Dalam rilis yang dilakukan Polresta Malang Kota ini dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran Narkoba.
Tersangka RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami akan terus membrantas peredaran Narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















