Hukum & Kriminal
Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir
Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Narkoba berinisial PT (32), asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/03/2022) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, PT ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota, di rumahnya berikut dengan barang-bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,7 kg dan ganja seberat 6,5 kg.
Meskipun jumlah Narkoba yang disita mencapai 9,2 kg, namun PT mengaku hanya sebagai kurir. Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap PT berawal dari pengembangan penangkapan terhadap RM alias Real (34), warga Jalan Panglima Sudirman Utara, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Buring, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Informasinya, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Resnorkoba Polres Malang Kota, berhasil menangkap RM di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Maret 2022. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti SS seberat 16,06 gram. Dari hasil penangkapan ini, petugas Resnarkoba melakukan pengembangan. Berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, petugas akhirnya berhasil menangkap PT.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Narkoba milik PT tersebut adalah pasokan dari BG, yang saat ini berstatus DPO. “Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Nampaknya penjara tidak membuat P bertobat, malah kembali menjadi kurir Narkoba.
Dalam rilis yang dilakukan Polresta Malang Kota ini dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran Narkoba.
Tersangka RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami akan terus membrantas peredaran Narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED