Hukum & Kriminal

Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir

Diterbitkan

-

Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Narkoba berinisial PT (32), asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/03/2022) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, PT ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota, di rumahnya berikut dengan barang-bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,7 kg dan ganja seberat 6,5 kg.

Meskipun jumlah Narkoba yang disita mencapai 9,2 kg, namun PT mengaku hanya sebagai kurir. Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap PT berawal dari pengembangan penangkapan terhadap RM alias Real (34), warga Jalan Panglima Sudirman Utara, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Buring, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga:

Informasinya, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Resnorkoba Polres Malang Kota, berhasil menangkap RM di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Maret 2022. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti SS seberat 16,06 gram. Dari hasil penangkapan ini, petugas Resnarkoba melakukan pengembangan. Berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, petugas akhirnya berhasil menangkap PT.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Narkoba milik PT tersebut adalah pasokan dari BG, yang saat ini berstatus DPO. “Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Advertisement

Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Nampaknya penjara tidak membuat P bertobat, malah kembali menjadi kurir Narkoba.

Dalam rilis yang dilakukan Polresta Malang Kota ini dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran Narkoba.

Tersangka RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami akan terus membrantas peredaran Narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas