Hukum & Kriminal
Simpan Ganja dan Sabu Siap Edar Seberat 9,2 Kilogram, Warga Sumawe Malang Mengaku sebagai Kurir
Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Narkoba berinisial PT (32), asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/03/2022) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, PT ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota, di rumahnya berikut dengan barang-bukti sabu-sabu (SS) seberat 2,7 kg dan ganja seberat 6,5 kg.
Meskipun jumlah Narkoba yang disita mencapai 9,2 kg, namun PT mengaku hanya sebagai kurir. Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap PT berawal dari pengembangan penangkapan terhadap RM alias Real (34), warga Jalan Panglima Sudirman Utara, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Perum Buring, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Informasinya, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Resnorkoba Polres Malang Kota, berhasil menangkap RM di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, 5 Maret 2022. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang-bukti SS seberat 16,06 gram. Dari hasil penangkapan ini, petugas Resnarkoba melakukan pengembangan. Berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, petugas akhirnya berhasil menangkap PT.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa Narkoba milik PT tersebut adalah pasokan dari BG, yang saat ini berstatus DPO. “Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Tersangka PT sendiri berperan sebagai kurir yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2015 dan baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Nampaknya penjara tidak membuat P bertobat, malah kembali menjadi kurir Narkoba.
Dalam rilis yang dilakukan Polresta Malang Kota ini dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran Narkoba.
Tersangka RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami akan terus membrantas peredaran Narkoba di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang