Hukum & Kriminal

Simpan Ganja 4 Kg, Warga Klojen Diuber-uber BNN Kota Malang

Diterbitkan

-

Kepala BNN Kota Malang AKBP Drs Agoes Irianto MSi, saat merilis tersangka AR dan CF di kantor BNN Kota Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar ganja ARV (35) warga Jl Muria, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Kamis (19/9/2019) siang, namanya masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Malang. Rumahnya sendiri digrebek oleh petugas BNN pada 2 September 2019 lalu. Dalam penggrebekan, petugas menemukan 4 kg ganja kering siap edar.

Informasi Memontum, bahwa bermula dari petugas BNN Kota Malang mengikuti paketan dari Riau dan Medan yang di kirim ke rumah AR alias Ipan (34) karyawan Foto Kopi, warga Jl Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat menerima paketan itu, AR segera ditangkap oleh petugas BNN.

Saat paketan itu dibuka ditemukan 1 kg ganja dikemas dalam plastik kecil-kecil yang dimasukan ke dalam celana jeans. AR mengaku kalau ganja itu adalah milik CF alias Catur (39) warga Jl Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pengembangan menangkap CF di rumahnya.

Dari kedua tersangka inilah petugas kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui nama ARV. Petugas melakukan pengrebrkan di rumah ARV. Meskipun berhasil mengamankan 4 kg ganja. Namun dalam pengrebekan itu, ARV berhasil meloloskan diri.

Advertisement

kepala BNN Kota Malang AKBP Drs Agoes Irianto MSi, mengatakan bahwa ke 2 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1 ) dan Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ARV masih buron. ” Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan ARV,” ujar AKBP Agoes, Kamis (19/9/2019) siang.

Untuk pengakuan AR, bahwa dia sudah 2 kali mendapatkan paket ganja dari Medan. Ganja-ganja tersebut diedarkan di Kota Malang dan sekitarnya. Pihaknya sendiri masih terus melakukan pengembangan dikatenakan ada dugaan AR juga memiliki jaringan lain.

” Kawasan Klojen menjadi perhatian kami dalam membrantas peredaran narkoba. Beberapa waktu lalu di Solo, ditangkap seorang pengedar ganja dengan BB 50 kg ganja. Ternyata pelaku adalah warga Jl Jakarta Dalam, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat ini kami waspadai terutama di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Lurah di Kota Malang untuk selalu memperhatikan rumah kos. Jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba, langsung saja dilaporkan,” ujar AKBP Agoes. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas