Hukum & Kriminal

Simpan 4,23 Gram SS, Warga Janti Terancam 12 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Memontum, Kota Malang – Siek Budi Santoso (45) warga Jl Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (15/4/2020) siang masih terus jalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota. Saat ditangkap beberapa hari lalu, dia kedapatan memiliki 4,23 gram Shabu-Shabu (SS) dan 7 butir Inex yang disimpan di laci kamarnya.

Saat ditangkap polisi, dia mengaku SS dan Inex miliknya tidak untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri. Namun sampai saat ini, dia mengaku kalau tidak mengenal si pengedar dikarenakan sistem pengirimannya ranjau.

Tersangka Siek Budi Santoso. (ist)

Tersangka Siek Budi Santoso. (ist)

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Budi seringkali melakukan transaksi narkoba. Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah Budi.

Petugas melakukan pengeledahan hingga mendapati narkoba di laci kamar. Dia mengaku kalau SS miliknya dibeli seharga Rp 4,2 juta dan Inex dibeli seharga Rp 2 juta dari seseorang berinisial D (buron).

Namun dia tidak tahu siapa sosok D dikarenakan transaksinya melalui telp dan pengirimanya sistem ranjau. Yakni diletakan di depan ruko di kawasan Jl Raya Sulfat. Sejak Januari hingga April 2020, dia sudah mendapatkan kiriman sebanyak 5 kali SS.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas