Hukum & Kriminal

Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang, Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. “Saat mengamankan A, kami juga mengamankan tersangka AY. Untuk perannya sendiri, membantu tersangka A untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO,” jelasnya.

Bahkan sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil Inex atau ekstasi dan sabu-sabu. Saat Anna dirangkap, polisi berhasil menyita sebanyak 12 pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Dodi.

Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak 3 tersangka dalam satu jaringan berhasil ditangkap.

Mereka adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang, Senin (13/02/2023). Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 349,47 gram. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas