Hukum & Kriminal
Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang, Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. “Saat mengamankan A, kami juga mengamankan tersangka AY. Untuk perannya sendiri, membantu tersangka A untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO,” jelasnya.
Bahkan sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil Inex atau ekstasi dan sabu-sabu. Saat Anna dirangkap, polisi berhasil menyita sebanyak 12 pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Jadi tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Dodi.
Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak 3 tersangka dalam satu jaringan berhasil ditangkap.
Mereka adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang, Senin (13/02/2023). Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 349,47 gram. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED