Hukum & Kriminal
Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang, Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. “Saat mengamankan A, kami juga mengamankan tersangka AY. Untuk perannya sendiri, membantu tersangka A untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO,” jelasnya.
Bahkan sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil Inex atau ekstasi dan sabu-sabu. Saat Anna dirangkap, polisi berhasil menyita sebanyak 12 pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Jadi tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Dodi.
Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak 3 tersangka dalam satu jaringan berhasil ditangkap.
Mereka adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang, Senin (13/02/2023). Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 349,47 gram. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















