Kota Malang
Sikapi THR 2023, Disnaker PMPTSP Bakal Sasar 150 Perusahaan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Sekitar 150 perusahaan yang ada di Kota Malang, bakal disasar sosialisasi Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang. Rencananya, sosialisasi yang dilakukan itu, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan jika pemberian THR tentunya harus sesuai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dimana, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, kita akan segera tindak lanjuti dengan memberikan pemberitahuan kepada perusahaan. Kemudian, kita akan lakukan cek ke lapangan, berkaitan dengan monitor THR pekerja di tahun 2023 ini,” jelas Arif, Selasa (21/03/2023) tadi.
Kemudian, dikatakan Arif, jika THR yang diberikan pada para pekerja, itu sesuai dengan satu kali gaji penuh. Hal tersebut, sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Pastinya, sesuai satu kali gaji penuh dan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kemudian, saat disinggung mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya mengatakan jika akan melaporkan pada pihak Pemerintah Provinsi Jatim. Sebab, dalam pengawasan tersebut adalah kewenangan dari Provinsi.
“Jadi nanti kita dalam pengawasan juga akan bekerjasama dengan pihak Provinsi, disini kira akan melakukan cek lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Arif berharap dalam pemberian THR tahun ini, semua perusahan yang ada di Kota Malang bisa memberikan sepenuhnya sesuai dengan satu kali gaji. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















