Kota Malang
Sikapi Rumah Ambrol Muharto, DPUPRPKP Malang Sebut Bangunan Tak Berjarak Sempadan Sungai Salahi Aturan
Memontum Kota Malang – Ambrolnya sejumlah rumah di Jalan Muharto, Kota Malang, membuat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memberikan respon. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, mengatakan jika bangunan di kawasan tersebut telah menyalahi aturan.
“Itu kan bangunan tepat berada di bibir sungai. Nah, itu tak berjarak sama sekali dengan sempadan sungai, yang artinya sudah menyalahi aturan yang ada,” kata Diah, Rabu (06/04/2022) tadi.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal dibibir sungai, harus paham mengenai kondisi itu. Karena, aspek sosial dan kemanusiaan, harus didahulukan. Apalagi, mereka yang tinggal di situ, memang terpaksa karena tak memiliki tempat tinggal lain.
“Kita harus lihat orangnya. Kalau mereka mampu, nggak mungkin beli di situ. Jadi, ya kita mesti memahami secara sosial lah,” lanjutnya.
Dijelaskan, sebenarnya ada dua opsi dalam penanganan bangunan bibir sungai. Opsi pertama adalah relokasi dan kedua membangun plengsengan. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam dua opsi tersebut.
“Plengsengan kita terhambat, karena harus koordinasi dulu dengan provinsi kan,” katanya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Untuk upaya relokasi yang sebenarnya menjadi opsi utama bagi masyarakat Kota Malang, ternyata tidak bisa dilakukan oleh Pemkot Malang. Dikatakannya, karena Pemkot Malang masih belum memiliki lahan untuk mendirikan Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Meskipun sebenarnya, Rusunawa di Kota Malang sendiri juga ada.
“Rusunawa di Kota Malang ini sebetulnya ada dua. Tetapi nyatanya, sudah penuh semua. Kita belum punya satu lokasi untuk membangun Rusunawa lagi. Jadi, opsi relokasi belum memungkinkan sekarang,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan bangunan di bibir sungai, dikatakan Diah, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur. Sebab jika melakukan opsi plengsengan, Pemkot Malang selain tidak ada anggaran untuk hal tersebut, wewenang pelaksanaan hanya dari Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR RI.
“Nanti kita bersurat, telpon, kirim foto lapangan. Kita sampaikan kondisi lapangan kalau seumpama ada dana isidentilnya di Provinsi Jatim bisa dialihkan kesini,” ungkapnya.
Mengenai anggaran, dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi ataupun Pusat, memiliki dana isidentil. Yang mana, bisa melakukan pembangunan plengsengan di kawasan bibir sungai Kota Malang.
“Selama ada dana dan ada lahan sebenarnya selesai. Saya yakin PUPR ada anggaran. Nanti kita komunikasikan agar segera tertangani,” terangnya. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang