Kota Malang

Sikapi Rumah Ambrol Muharto, DPUPRPKP Malang Sebut Bangunan Tak Berjarak Sempadan Sungai Salahi Aturan

Diterbitkan

-

Sikapi Rumah Ambrol Muharto, DPUPRPKP Malang Sebut Bangunan Tak Berjarak Sempadan Sungai Salahi Aturan

Memontum Kota Malang – Ambrolnya sejumlah rumah di Jalan Muharto, Kota Malang, membuat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memberikan respon. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, mengatakan jika bangunan di kawasan tersebut telah menyalahi aturan.

“Itu kan bangunan tepat berada di bibir sungai. Nah, itu tak berjarak sama sekali dengan sempadan sungai, yang artinya sudah menyalahi aturan yang ada,” kata Diah, Rabu (06/04/2022) tadi.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal dibibir sungai, harus paham mengenai kondisi itu. Karena, aspek sosial dan kemanusiaan, harus didahulukan. Apalagi, mereka yang tinggal di situ, memang terpaksa karena tak memiliki tempat tinggal lain.

“Kita harus lihat orangnya. Kalau mereka mampu, nggak mungkin beli di situ. Jadi, ya kita mesti memahami secara sosial lah,” lanjutnya.

Advertisement

Dijelaskan, sebenarnya ada dua opsi dalam penanganan bangunan bibir sungai. Opsi pertama adalah relokasi dan kedua membangun plengsengan. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam dua opsi tersebut.

“Plengsengan kita terhambat, karena harus koordinasi dulu dengan provinsi kan,” katanya.

Baca juga :

Untuk upaya relokasi yang sebenarnya menjadi opsi utama bagi masyarakat Kota Malang, ternyata tidak bisa dilakukan oleh Pemkot Malang. Dikatakannya, karena Pemkot Malang masih belum memiliki lahan untuk mendirikan Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Meskipun sebenarnya, Rusunawa di Kota Malang sendiri juga ada.

“Rusunawa di Kota Malang ini sebetulnya ada dua. Tetapi nyatanya, sudah penuh semua. Kita belum punya satu lokasi untuk membangun Rusunawa lagi. Jadi, opsi relokasi belum memungkinkan sekarang,” ujarnya.

Advertisement

Untuk mengatasi persoalan bangunan di bibir sungai, dikatakan Diah, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur. Sebab jika melakukan opsi plengsengan, Pemkot Malang selain tidak ada anggaran untuk hal tersebut, wewenang pelaksanaan hanya dari Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR RI.

“Nanti kita bersurat, telpon, kirim foto lapangan. Kita sampaikan kondisi lapangan kalau seumpama ada dana isidentilnya di Provinsi Jatim bisa dialihkan kesini,” ungkapnya.

Mengenai anggaran, dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi ataupun Pusat, memiliki dana isidentil. Yang mana, bisa melakukan pembangunan plengsengan di kawasan bibir sungai Kota Malang.

“Selama ada dana dan ada lahan sebenarnya selesai. Saya yakin PUPR ada anggaran. Nanti kita komunikasikan agar segera tertangani,” terangnya. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas