Hukum & Kriminal
Sidang Uang YPIM Rp 6.7 M, Rizfan dan Nanik Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Memontum Kota Malang – Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019) siang, jalani sidang di PN Malang dengan agenda tuntutan.
Terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Dimas Adji Wibowo SH, JPU mengatakan bahwa pihaknya menuntut 4 tahun 6 bulan. ” Masing-masing kami tuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangannya tidak ada perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa. Mengingat kerugian korban cukup besar tanpa pertanggung jawaban terdakwa yang jelas,” ujar Dimas. Sidang sendiri dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, pihaknya akan melaksanakan pledoi. “Tuntutan ini terlalu berat. Saya kira ini terlalu berat dan tidak wajar. Kami akan melakukan Pledoi,” ujar Agus.
Baca : Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan
Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa berapa besar tuntutan, adalah JPU. ” Besarnya tuntutan tergantung jaksa pemilik perkara. Tuntutan jaksa mestinya sudah sesuai fakta-fakta persidangan. Berapa besar tuntutan adalah hak penuntut umum. Sedangkan putusannya nanti bagaimana hakim menilai fakta yang tetungkap di persidangan,” ujar MS Alhaidary.
Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.
Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.
Baca Juga : Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut
Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.
Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang