Hukum & Kriminal
Sidang Pledoi Dugaan Seksual di SPI Kota Batu, Kuasa Hukum JE Sebut Kasus yang Dituduhkan Adalah Rekayasa
Memontum Kota Malang – Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto EP alias JE, menyebut bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya adalah rekayasa. Hal itu dikatakannya, seusai pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.
Sidang pembacaan pledoi dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), ini memakan waktu cukup lama. Yakni, dari pukul 09.20 serta berakhir pukul 15.14. Usai persidangan, tim kuasa hukum JE membentangkan kain putih berisikan tanda tangan dukungan kepada JE dari siswa SPI dan alumni.
“Ini berisi 100 lebih dukungan dari siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyebutkan, bahwa omongan pelapor tidak benar. Tidak pernah ada isu itu. Tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tidak ada buktinya,” ujar Hotma.
Pihaknya menuding, bahwa Sr dan Rbt, pacarnya berkonspirasi berusaha menghancurkan SPI. “Selama 12 tahun kemana saja. Apa benar 12 tahun tertekan. Mereka berusaha menghancurkan SPI. Akan kami tuntut keduanya,” ujarnya.
Baca juga :
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
- Survei LSI Deny JA, Elektabilitas Pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin Tertinggi
- Tingkatkan Kualitas ASN, Sekda Erik Tekankan Etika dan Moralitas
- Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Fokus Tangani Anak Putus Sekolah
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul, mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan beberapa bukti. Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan. Bahkan mereka juga memiliki bukti foto-foto Sr dan Rbt.
“Ini ada foto-fotonya dan ini menunjukkan ada konspirasi. Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Kami punya buktinya sudah kami dampaikan semuanya tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Terdakwa ditintut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keliar dari ruang persidangan. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik