Hukum & Kriminal

Sidang Mediasi, Bos Toko Adika Minta Penggugat Buktikan Tuduhannya

Diterbitkan

-

Sidang Mediasi, Bos Toko Adika Minta Penggugat Buktikan Tuduhannya
Tatik bersama kedua anaknya serta Helly SH MH, kuasa hukumnya di PN Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Bos Toko Adika Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengajak kedua anaknya ke PN Malang, Selasa (8/12/2020) siang.

Kedatangannya tak lain untuk menghadiri mediasi sebagai tergugat atas gugatan Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya.

Usai sidang dengan agenda mediasi ini, Tatik berasa kecewa ternyata penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya M Ramli SH. Begitu juga dengan Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II) hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

“Tadi belum ada pembicaraan detail, hakim mediasi meminta minggu depan agar para pihak membawa resume untuk di mediasikan. Kalau mau berdamai silahkan. Disini saya telah dituduh. Kalau memang itu tuduhannya ya silahkan dibuktikan. Terkait kepemilikan Sardo dan pengambilan uang untuk meembangun Toko Adika, saya minta dibuktikan,” ujar Tatik.

Advertisement

Tatik merasa kecewa karena Imron Rosydi bersaudara tidak hadir dalam perkara ini. “Harusnya mereka yang punya kepentingan, hadir dalam mediasi ini. Namun mereka hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing,” ujar Tatik.

Senada disampaikan oleh Helly SH MH, bahwa harusnya Imron Rosyadi bersaudara hadir dalam sidang mediasi ini agar ada titik temu.

“Harusnya mereka bertiga hadir agar ada titik temu. Apa sih tujuan mereka melakukan gugatan ini. Kemauan mereka seperti apa. Kalau mau damai harus masing-masing diuntungkan. Namun melihat dua kali persidangan mereka tidak hadir, saya menilai kurang konsisten dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Helly.

M Ramli SH, kuasa hukum Choiri mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam mediasi ini akan ditemukan perdamaian.

Advertisement

“Minggu deoan membuat resume perdamaian untuk bisa mencapai kesepakatan damai. Harapannya ya bisa damai enak. Tadi masing masing pihak hadir,” ujar Ramli.

Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.

Advertisement

Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.

“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.

Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.

Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang.

Advertisement

Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II.

Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.

“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.

Advertisement

Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika.

“Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas