Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan PT Fadil ke Polinema, Kuasa Hukum sebut 40 Persen Pembayaran Termin Diberikan saat Gugatan Diajukan
Memontum Kota Malang – Sidang gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022) tadi. Adapun agendanya, yakni pemeriksaan dua saksi fakta dari PT Fadil yang dihadirkan di ruang persidangan.
Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pekerjaan proyek yang dilakukan pemenang lelang, yaitu PT Fadil Rahma Samodra. Proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga, itu berlangsung di Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena merasa adanya pemutusan sepihak, PT Fadil Rahma Samodra pun melakukan gugatan.
Usai persidangan, Tedhi Hermawan, selaku kuasa hukum PT Fadil, mengatakan bahwa persidangan kali ini dengan agenda saksi fakta dari penggugat. “Hari ini ada dua saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada empat saksi fakta. Sehingga, total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak enam orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita, terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar Tedhi.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dijelaskan oleh Tedhi, dari keterangan saksi, diketahui ada kendala yang menjadi penyebab. “Diputusnya kontrak, itu merugikan kita. Dari pihak Polinema, itu melakukan pemutusan sepihak . Padahal, saat itu klien kami mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, dari sisi pengiriman dan pasokan terkendala,” ujar Tedhi.
Selain itu juga, tambahnya, ada keterlambatan pembayaran permohonan termin. “Ibaratnya, cari besi saja susah kok ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda. Fatalnya, yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polinema melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malang, Abdurrahman, menyebut bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi. “Mereka tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Mereka hanya diminta bantuan, jadi tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” ujar Abdurrahman. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED