Pemerintahan
Siaga Covid-19, Tempat Hiburan Tutup, Pembatasan Pembelian Sembako
Memontum, Kota Malang – Surat Edaran Walikota Malang No 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) siang. Ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Point pertama tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup hingga 29 Mei 2020. Mulai 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 m.
Poin selanjutnya yakni pembelian barang oleh masyarakat dibatasi. Dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com, Jumat (20/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 6 Tahun 2020 tersebut.
“Surat Edaran ini berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3/2020),” ujar Nur Wudianto kepada Memontum.com. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED