Pemerintahan
Siaga Covid-19, Tempat Hiburan Tutup, Pembatasan Pembelian Sembako
Memontum, Kota Malang – Surat Edaran Walikota Malang No 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) siang. Ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Point pertama tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup hingga 29 Mei 2020. Mulai 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 m.
Poin selanjutnya yakni pembelian barang oleh masyarakat dibatasi. Dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com, Jumat (20/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 6 Tahun 2020 tersebut.
“Surat Edaran ini berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3/2020),” ujar Nur Wudianto kepada Memontum.com. (gie/oso)
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Gelar Pawai Budaya, Dishub Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Kota Malang2 minggu
Pj Wali Kota Wahyu Lantik 96 ASN Pemkot Malang
- Kota Malang2 minggu
Pj Wali Kota Malang Tunjuk Tiga Nama Pansel Direksi Perumda Tugu Tirta
- Kota Malang4 hari
DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Jacking Jalan Bondowoso
- Hukum & Kriminal1 minggu
Manfaatkan Aplikasi dan Ancam Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pria Mesum Ditangkap Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Pemkot Malang Kembali Gelar Nobar Timnas U-23 dalam Perebutan Tiket Juara III di Stadion Gajayana Malang
- Kota Malang2 minggu
Permudah Pengurusan Adminduk, Dispendukcapil Kota Rencanakan Penambahan Mesin ADM
- Kota Malang1 minggu
Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Malang Bakal Dimulai Pekan Depan