Hukum & Kriminal

Sewa Motor, Tak Mau Kembalikan, Warga Singosari Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

Sewa Motor, Tak Mau Kembalikan, Warga Singosari Dilaporkan ke Polisi

Memontum Kota Malang – Karena tidak mengembalikan motor yang disewanya, Marianto (38) warga Jl Rogonoto Timur, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (17/8/2019) malam dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Dia dilaporkan terkait kasus penggelapan motor Honda Beat Nopol N 2866 AAE di rental motor milik Iman (33) yang terletak di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini Iman mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa pada 20 Maret 2019, siang Marianto datang ke rental untuk menyewa motor Honda Beat. Saat itu dia menyewa selama 4 hari dengan harga Rp 238.000.

Namun setelah masa sewa habis, Marianto tidak mengembalikan motor. Terang saja Iman menghubungi Marianto untuk konfirmasi terkait motor tersebut. Namun saat itu Marianto terus mengulur-ulur waktu dengan cara mengatakan sewa motor di perpanjang. Terakhir dia mengatakan bahwa motor sewa hingga 29 Maret 2019.

Advertisement

Namun setelah masa sewa kembali habis, dia tidak juga mengembalikan motor tersebut . Iman beberapa kali menagihnya dan bahkan juga melayangkan somasi. Namun Marianto tidak mau mengembalikan motor Honda Beat tersebut.
Setelah lebih dari 3 bulan, Iman akhirnya memutuskan untuk melapor Polres Malang Kota.

” Laporannya sudah kami terima dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujar Ipda Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas