Hukum & Kriminal

Sepuluh Kakak Beradik Gugat Tiga Saudaranya Terkait Rumah Warisan Orang Tua

Diterbitkan

-

Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukum para penggugat. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang mediasi gugatan Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, bersama sembilan saudaranya yang menggugat tiga saudaranya yang lain yakni Iin Safitri, Soeharto dan Arysanto, ketiganya warga Jl Ikan Piranha No 41 A, RT 04/RW 03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (17/06) kembali berlangsung di PN Malang.

Yakni dengan objek sengketa rumah Jl Ikan Piranha No 41 A yang sekaligus digunakan sebagai pabrik abon peninggalan orang tua yang dianggap oleh para penggugat telah dikuasai oleh para tergugat.

Baca juga:

    Dalam mediasi ini, tidak ada titik temu hingga persidangkan akan dilanjutkan dengan masuk ke materi perkara.

    Informasi Memontum.com, bahwa para penggugat dan tergugat adalah anak-anak dan ahli waris dari Alm Soepringgo. Mereka adalah 13 bersaudara.

    Advertisement

    Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mengatakan bahwa dalam mediasi ini tidak ada titik temu.

    “Padahal kami telah memberikan aternatif supaya rumah peninggalan Alm. Soepringgo agar dijual dan dibagi kepada semua ahli waris. Namun mereka tidak mau dengan tawaran kita. Karena tidak ada titik temu, nantinya persidangan akan masuk ke pokok perkara,” ujar Wintarsa.

    Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum para tergugat mengatakan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi ini. “Mediasi tadi gagal tidak ada titik temu, jadi sepakat untuk melanjutkan,” ujar Hamka usai persidangan. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas