Hukum & Kriminal

Sengketa Toko Adika Kota Malang, Gugatan Penggugat Ditolak Seluruhnya

Diterbitkan

-

Tatik bersama kedua anaknya serta Helly SH MH, kuasa hukumnya dan tim. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sidang gugatan dengan objek Toko Adika Jl. Mayjend Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya mencapai puncak di PN Malang pada Selasa (25/5/2021) siang. Majelis Hakim Sri Hariyani, S.H., M.H. memutus bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

Perlu diketahui bahwa bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun telah digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I) dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II).

Baca juga:

    Helly S.H., M.H., kuasa hukum Tatik mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai. “Putusan sudah semestinya. Pertimbangannya, bahwa perolehan Toko Adika adalah dalam masa perkawinan Bu Tatik dan Pak Imron. Sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama sebelumnya, bahwa merupakan harta goni-gini. Terima kasih karena putusan ini sudah sesuai unsur keadilan yang kami perjuangkan. Sebab pihak penggugat dan turut tergugat II tidak ada ada hubungannya dengan Toko Adika,” ujar Helly.

    Sementara itu M Ramli S.H., kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya akan konsultasikan putusan PN Malang ini terkait gugatannya. “Kita masih bisa melakukan upaya banding. Akan kami konsultasikan dengan klien kita,” ujar Ramli.

    Advertisement

    Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.

    Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.

    “Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.

    Advertisement

    Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.

    Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

    Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.

    “Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka menginginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.

    Advertisement

    Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas