Hukum & Kriminal

Sengketa Selama 9 Tahun, PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Taman Ijen

Diterbitkan

-

Sengketa Selama 9 Tahun, PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Taman Ijen
Eksekusi rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8. (gie)

Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya melakukan eksekusi rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8, Jl Taman Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (23/3/2021) siang.

Eksekusi rumah seluas 663 meter persegi yang ditempati FM Valentina ini berjalan lancar meskipun sempat tertunda lebih dari satu bulan.

Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni saat ditemui Memontum.com di lokasi mengatakan bahwa eksekusi ini berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 16/Eks/2020/PN. Mlg.

“Berkaitan dengan eksekusi ini, ada pemenang lelang ya. Tadinya ini perkara delegasi dari PN Tuban, perkaranya sejak 2013. Pada 3 Juni 2020, sudah ada pemenang lelangnya. Lelang di KPKNL Kota Malang. Pemenangnya Debora dan Rebeca. Ada beberapa objek,” ujar Ahmad Hartoni.

Advertisement

Ditanya tentang sempat terjadinya penundaan eksekusi, dijelaskan karena PN Malang dalam pelaksanaan eksekusi karena kehati-hatian.

“Penundaan sekali dikarenakan kami ada panggilan dari tim pengawasan Pengadilan Tinggi. Maka Ibu Ketua PN membuat penundaan pelaksanaan eksekusi karena untuk kehati-hatian PN Malang terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Setelah kami klarifikasi oleh PT Surabaya, kami menandatangani berita acaranya sudah selesai. Maka Ketua PN Malang melakukan penundaan eksekusi yang sekarang kita laksanakan,” ujar Ahmad Hartoni.

Pihaknya menyebut bahwa eksekusi berjalan lancar. “Sesuai harapan kami, semoga eksekusi ini berjalan lancar. Termohon eksekusi menyadari bahwa ini pemenang lelang dan pemenang lelang ini dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ahmad Hartoni.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang Lardi SH MH, mengatakan bahwa eksekusi ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Advertisement

“Klien saya adalah pembeli lelang, otomatis meminta hak dan tanggung jawab pengadilan untuk juga lelang. Klien saya memang sebagai pembeli lelang ya rumah ini harus dikosongkan. Dia beli lelang ini kan harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri bahwa memang harus dikosongkan. Nominalnya, Rp 9 miliar lebih,” tutur Lardi.

Sempat terjadi perdebatan saat akan dilaksanakan eksekusi namun akhirnya berjalan lancar dan damai.
“Saya menilai masih sesuai koridor hukum yang berlaku, pelaksanaanya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri. Ada kendala kecil, biasalah seperti minta perundingan lagi. Sudah tidak mungkin lagi, sudah waktunya pengosongan sudah harinya kok ditunda lagi. Saya rasa masih dalam koridor yang ada,” ujar Lardi.

Baca juga: Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.

Advertisement

Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi.

Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak).

Advertisement

Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020 oleh PN Malang. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas