Hukum & Kriminal

Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentina, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning Kedua di PN Malang

Diterbitkan

-

Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentina, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning Kedua di PN Malang
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Lardi.

Memontum Kota Malang – Proses eksekusi harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, terus berlanjut. Pihak termohon yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya, kembali tidak hadir dalam agenda Aanmaning kedua di PN Malang, Kamis (19/05/2022)

Jadwal Aanmaning sekitar pukul 10.00, namun pihak termohon eksekusi tidak hadir. Pihak PN Malang akhirnya mengundur Aanmaning kedua ini hingga pukul 12.00, namun pihak termohon tetap tidak hadir. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi dihadiri kuasa hukumnya yakni Lardi.

Usai Aanmaning kedua ini, Lardi menjelaskan bahwa pihak termohon kembali tidak hadir hingga hingga dilanjutkan Aanmaning ketiga pada 30 Mei 2022. “Jika nantinya Aanmaning ketiga tetap tidak hadir, saya menganggap hak dari Bu Valen tidak digunakan sebagaimana mestinya dari Aanmaning itu. Untuk itu kami selaku kuasa dari pemohon eksekusi dari ahli waris dr Hardi, meminta PN Malang segera melanjutkan eksekusi, yakni pengosongan terhadap objek lelang,” ujar Lardi.

Aanmaning adalah proses hukum yang mendatangkan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Proses eksekusi dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi dengan cara sukarela. Objeknya tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6, Jl Pahlawan Trip Kota Malang dan objek di kawasan Jl Galunggung dan Jl Kawi, Kota Malang. 

Advertisement

Jika Aanmaning ketiga pihak termohon tidak hadir, eksekusi pengosongan akan segera dilakukan. “Jika ternyata tanggal 30 ditambah 8 hari nanti mereka gak menggunakan haknya, saya minta PN agar segera lakukan penetapan pengosongan. Kalau termohon gak mau menjalankan isi putusan, ya saya minta ke PN untuk menjalankan isi putusan,” tegas Lardi.

Baca juga :

Juru Bicara PN Malang, Mohamad Indarto, mengatakan pada A anmaning kedua ini ternyata pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya sempat mendatangi PN Malang. Akan tetapi, kedatangan pihak termohon setelah masa waktu perpanjangan selesai dilakukan dan proses Anmaning kedua selesai dilaksanakan tanpa adanya pihak termohon.

“Kita jadwalkan jam 10.00 termohon gak hadir, hanya termohon yang hadir. Akhirnya kita kasih toleransi waktu sampai jam 12.00, ternyata termohon tidak hadir juga. Tapi setelah Aanmaning selesai, baru kuasa termohon hadir, tapi saat Aanmaning sudah selesai, sudah lewat jam 12.00,” ujar Indarto kepada wartawan.

Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.

Advertisement

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas