Hukum & Kriminal
Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentina, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning Kedua di PN Malang
Memontum Kota Malang – Proses eksekusi harta gono gini Alm dr Hardi Soetanto dan Valentina Linawati, terus berlanjut. Pihak termohon yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya, kembali tidak hadir dalam agenda Aanmaning kedua di PN Malang, Kamis (19/05/2022)
Jadwal Aanmaning sekitar pukul 10.00, namun pihak termohon eksekusi tidak hadir. Pihak PN Malang akhirnya mengundur Aanmaning kedua ini hingga pukul 12.00, namun pihak termohon tetap tidak hadir. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi dihadiri kuasa hukumnya yakni Lardi.
Usai Aanmaning kedua ini, Lardi menjelaskan bahwa pihak termohon kembali tidak hadir hingga hingga dilanjutkan Aanmaning ketiga pada 30 Mei 2022. “Jika nantinya Aanmaning ketiga tetap tidak hadir, saya menganggap hak dari Bu Valen tidak digunakan sebagaimana mestinya dari Aanmaning itu. Untuk itu kami selaku kuasa dari pemohon eksekusi dari ahli waris dr Hardi, meminta PN Malang segera melanjutkan eksekusi, yakni pengosongan terhadap objek lelang,” ujar Lardi.
Aanmaning adalah proses hukum yang mendatangkan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Proses eksekusi dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi dengan cara sukarela. Objeknya tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6, Jl Pahlawan Trip Kota Malang dan objek di kawasan Jl Galunggung dan Jl Kawi, Kota Malang.
Jika Aanmaning ketiga pihak termohon tidak hadir, eksekusi pengosongan akan segera dilakukan. “Jika ternyata tanggal 30 ditambah 8 hari nanti mereka gak menggunakan haknya, saya minta PN agar segera lakukan penetapan pengosongan. Kalau termohon gak mau menjalankan isi putusan, ya saya minta ke PN untuk menjalankan isi putusan,” tegas Lardi.
Baca juga :
- Politisi Nasdem Kota Malang Soroti Pentingnya Miliki Pemimpin Bersih dan Berkualitas
- Pemkot Malang Terus Lakukan Pendataan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Comboran
- Berkas Abah Anton Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Kota Malang 2024
- Pemerintah Kota Malang Ajak Generasi Muda Hidupkan Pasar Rakyat
- Sempat Minum Kopi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api
Juru Bicara PN Malang, Mohamad Indarto, mengatakan pada A anmaning kedua ini ternyata pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya sempat mendatangi PN Malang. Akan tetapi, kedatangan pihak termohon setelah masa waktu perpanjangan selesai dilakukan dan proses Anmaning kedua selesai dilaksanakan tanpa adanya pihak termohon.
“Kita jadwalkan jam 10.00 termohon gak hadir, hanya termohon yang hadir. Akhirnya kita kasih toleransi waktu sampai jam 12.00, ternyata termohon tidak hadir juga. Tapi setelah Aanmaning selesai, baru kuasa termohon hadir, tapi saat Aanmaning sudah selesai, sudah lewat jam 12.00,” ujar Indarto kepada wartawan.
Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas