Hukum & Kriminal
Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Rokok, Warga Kebalen Wetan Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka narkotika berinisial IS (25), warga Jalan Kebalen Wetan Gang I, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebumnya, dia ditangkap di kawasan Jl Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, pada Selasa (26/10/2021). Dengan Barang -Bukti (BB) berupa narkotika jenis Sabu-sabu (SS) seberat 4,16 gram yang disembunyikan di dalam kemasan bungkus rokok.
Meskipun kedapatan BB yang lumayan banyak, namun IS bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pengedar. Hingga Kamis (28/10/2021) sore, IS masih dalam pemeriksaan petugas Reskoba Polresta Malang Kota untuk pengembangan lebih lajut.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Laksamana Martadinata terjadi peredaran narkoba.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lolasi yang dimaksud Selasa sekitar pukul 22.30. Petugas akhirnya mendapati IS sendang berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas akhirnya mendatangi IS dan melakukan penggeledahan.
“Kami temukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu sabu seberat total 4,16 gram. Narkoba itu disembunyikan tersangka di sebuah bungkus rokok. Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bungkus klip plastik kosong, dan satu HP merek Lenovo,” ujarnya.
Tentunya dentan BB 11 Klip kecil SS dan timbangan digital, petugas mecurigai bahwa IS adalah seorang pengedar. Namun saat itu IS bersikukuh bahwa dirinya bukan pengedar. “Tersangka mengaku bahwa SS tersebut adalah miliknya sendiri. Yakni didapatkan dari seseorang berinisial DD. Saat ini, anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap DD. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, IS dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















