Kota Malang
Selamatkan Sembilan Aset di Kota Malang, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan sembilan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kota Malang. Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diberikan oleh PT KAI Daop 8 kepada Kejari Kota Malang.
SKK terkait dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerjasama itu, karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Pelaksanaan MoU Datun dilaksanakan pada Jumat (18/02/2022) di Kantor Kejari Kota Malang. Hal yang dikuasakan terkait penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Malang.
Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto menjelaskan, bahwa pihak PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki sembilan aset di Kota Malang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. “Ada aset yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Heri.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menerangkan, bahwa kerjasama ini bentuk sinergitas yang baik. “MoU yang terjalin sebagai bentuk komitmen mewujudkan sinergitas antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah dalammeningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Zuhandi. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















