Pemerintahan
Selama Bulan Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1422 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Aturan tersebut dikeluarkan, sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
“Selain itu juga, dalam rangka memberikan pedoman tentang pelaksanaan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” kata Wali Kota Sutiaji, Rabu (14/04) tadi.
Orang nomor satu di pemerintah Kota Malang itu berharap, dengan adanya aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan puasa dan dalam kondisi pandemi ini bisa berdampak pada efektifitas kinerja.
“Kami berharap, supaya efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Jam kerja ASN, terangnya, diatur dengan dua kriteria. Pertama adalah jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja. Sedangkan yang kedua adalah jumlah jam kerja efektif dalam enam hari kerja.
“Kalau yang lima hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00, dan pulang pukul 15.00. Di hari Jumatnya, masuk pukul 08.00 dan 15.30 mereka boleh pulang,” jelas Sutiaji.
Untuk ketentuan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, dan pulang pada pukul 14.00. Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30.
“Istirahatnya sama, yang lima hari kerja atau enam hari kerja. Pukul 12.00 hingga 12.30 untuk selain hari Jumat. Kalau hari Jumat istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” paparnya.
Jumlah jam kerja efektir selama bulan Ramadhan, disampaikan pemilik kursi N1 itu, minimal 32.5 jam perminggu. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia