Hukum & Kriminal

Sebut Kota Malang Zona Hitam, Si Penyebar Hoax Diburu Polisi

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebuah pesan berantai beredar dari WhatsApp dan Facebook. Pesan tersebut berisikan larangan datang ke Kota Malang.

Si pengirim pesan juga menyebut bahwa Kota Malang masuk Zona Hitam Covid-19 dan warga luar Kota Malang yang datang pada tanggal 15 hingga 25 Desember, akan dikarantina selama 14 hari. Pesan itu beredar sejak Minggu (13/12/2020).

Adapun pesan hoax tersebut bertuliskan. “Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦‍♂️🤦‍♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.”.

Informasi ini menyesatkan hingga banyak masyarakat yang percaya ikut membagikan pesan itu. Petugas Polresta Malang Kota segera bergerak mencari sumber si pengirim pesan.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan itu, petugas sudah berhasil mengantongi identitas si penyebar hoax tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata SSos SIK MH mengatakan bahwa informasi itu tidaklah benar.

“Saya akan proses. Kasat Reskrim, langsung cari orang itu,” ujar Kombes Pol Leonardus, Senin (14/12/2020) siang.

Dari pelacakan petugas, diketahui identitas si penyebar hoax. Namun apa motif si penyebar hoax belum diketahui pasti.

Advertisement

Petugas masih melakukan pencarian. “Identitasnya sudah kami ketahui. Tidak ada zona hitam, tidak ada imbauan Kapolres seperti itu, tidak ada karantina seperti itu, itu hoax semua. Si penyebar masih kami cari. Akan kami proses,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas