Hukum & Kriminal
Sebanyak 105 WBP Lapas Kelas 1 Malang Bebas Bersyarat dan Murni

Memontum Kota Malang – Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022) tadi. Ada pun rinciannya, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 94 orang dan bebas murni sebanyak 11 orang.
Diketahui, dasar pemberian PB kepada WBP adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Lapas Kelas 1 Malang, telah memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat dan harus memenuhi persyaratan.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, mengatakan bahwa UU No 22 Tahun 2022, menjelaskan bahwa memberikan kemudahan kepada WPB terkait pemenuhan berayarat. “Dalam pelaksanaanya, tentu harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan substantif,” ujarnya.
Kalapas juga mengimbau, agar WBP yang telah mendapatkan BP, supaya memanfaatkannya dengan baik dan selalu berbuat baik dan berkarya positif. “Jangan pernah lagi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Tetap menjadi pribadi yang baik dari sebelumnya. Selalu baik dan berkarya positif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kalapas. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















