Kota Malang
Sebanyak 1.768 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2022

Memontum Kota Malang – Sebanyak 1.768 orang dari total 2.865 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Senin (02/05/2022) tadi.
Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan, mengatakan bahwa remisi ini diberikan terhadap total 1.768 warga binaannya di Lapas Kelas I Malang dalam suka cita Hari Raya Idul Fitri. “Total ada 1.768 narapidana Lapas Lowokwaru yang dapatklan remisi pada Hari Raya ini. Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini ada yang mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” ujar RB Danang Yudiawan.
Adapun rinciannya, remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan sebanyak 1.755 narapidana. Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan. Dengan keterangan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Remisi secara simbolis diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.
Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas.
“Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri, tidak melanggar tata tertib dan bersyukur atas segalanya, selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujar RB Danang. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















