Hukum & Kriminal
Satroni Masjid Saat Tarawih, Residivis Kambuhan Babak Belur

Memontum Kota Malang – Residivis kambuhan, M Wildanar (38) warga asal Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, babak belur dihajar massa. Tersangka kedapatan mencuri HP dan Laptop di Mushola Nurul Huda Jl MT Haryono Gang VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kejadian sendiri, berlangsung saat jamaah sedang khusuk menjalankan Salat Tarawih. Wildanar, dalam aksinya menyelinap masuk ke kamar takmir.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Saat ditangkap, dia kedapatan membawa Barang Bukti (BB) berupa Laptop Lenovo G405, HP Oppo F11, Laptop Asus A42F, HP Asus, HP Oppo, HP Xiomi Redmi 8, celana jeans dan kresek hitam. Beruntung, warga masih berbaik hati hingga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru hingga Wildanar segera diamankan.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman saar dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya kejadian ini. “Tersangka MW sudah pernah ditangkap di Polsek Lowokwaru terkait kasus yang sama. Dia bebas dari LP beberapa bulan lalu. Saat ini dia kembali melakukan pencurian Laptop dan HP. Kepada petugas tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian pasca keluar dari penjara. Dia kami krnakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Fatkhur, Kamis (15/04) tadi.
Informasi Memontum.com bahwa Wildanar adalah residivis kambuhan kasus pencurian. Tahun 2020, tersangka pernah terjerat kasus yang sama hingga divonis 1 Tahun 2 bulan. Dirinya kemudian bebas pada Februari 2021. Namun hal itu tidak membuatnya tobat, terbukti dia kembali melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian sendiri, dilakukan tersangka pada Rabu (14/4/2021) pukul 19.25, saksi bernama Dzul (20) berencana ke kamar takmir di lantai dua mushola. Namun sebelum tiba, dia melihat Wildanar menyelinap masuk ke kamar takmir. Dzul pun mengintip dari celah pintu melihat Wildanar memasukan laptop dan HP ke dalam kresek.
Melihat hal itu Dzul, berteriak meminta tolong beberapa saksi lainnya. Tersangka Wildanar yang mencoba kabur berhasil dikepung warga. Dia pun berhasil ditangkap dengan barang bukti laptop dan HP hasil kejahatannya yang dicuri dari jamaah.
Tentunya dia menjadi sasaran amuk massa. Dalam rekaman yang beredar, celana Wildanar sempat terbuka. Beruntung, saat itu ada salah satu warga yang kembali memasangkan celana ke Wildanar. Dia kemudian dinaikan ke motor untuk dibawa ke Poksek Lowokwaru. Adapun hasil kejahatan ini membuat korban alami kerugian lebih dari Rp 9 juta. (gie/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















