Hukum & Kriminal

Satroni Kosan Mahasiswa, Maling Laptop Dibekuk Reskrim Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pria diketahui bernama A Samsul (38), warga Jalan Senggani, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah mencuri 2 Laptop Lenovo milik Rizki (20), mahasiswa PTN di Kota Malang yang kos di Jalan Kesumba, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada 23 Januari 2024. “Sebelum kejadian, korban menggunakan laptop tersebut untuk mengerjakan skripsi. Sekitar pukul 23.00, laptop itu diletakkan di meja ruang tengah rumah kos lalu korban istirahat tidur di kamarnya,” ujarnya, Rabu (21/02/2024) tadu.

Baca juga :

Diduga saat itu, Samsul menyelinap masuk ke dalam kos dan mencuri laptop tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00, korban mendapati laptopnya telah hilang. Karena telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata diketahui bahwa laptop tersebut telah dijual di salah satu toko di pusat pembelanjaan. Petugas akhirnya melakukan pencarian terhadap tersangka hingga berhasil ditangkap pada Minggu (04/02/2024).

Advertisement

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksinya karena mengalami himpitan ekonomi. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas