Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Mulai Halau PKL Berjualan di Kawasan Ijen

Diterbitkan

-

Satpol PP Kota Malang Mulai Halau PKL Berjualan di Kawasan Ijen

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang, akan memberikan tindakan tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih tetap ngotot berjualan di Kawasan Jalan Ijen, Kota Malang. Hal ini, dijelaskan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Senin (08/08/2022) tadi.

Upaya penegakan PKL ini dilakukan, guna menertibkan kawasan yang telah terpasang larangan untuk berjualan. Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan yang melarang PKL berjualan di sana sejak tahun 2016.

“Di empat lokasi yakni Jalan Retawu, Jalan Wilis, Jalan Ijen dan Jalan Dempo, memang itu lokasi yang dilarang untuk berjualan bagi PKL,” ujar Rahmat.

Baca juga :

Advertisement

Pihaknya pun menjelaskan, bahwa Minggu (07/08/2022) kemarin, pihaknya telah melakukan penghalauan pada 100 PKL, yang akan berjualan. Jika pekan depan masih tetap berjualan, maka akan dilakukan tindakan tegas bagi mereka.

“Kemarin itu sifatnya penghalauan, peringatan persuasif dan teguran. Kalau ke depan tetap dilakukan, ya kita tindak secara tegas. Karenanya, kita akan pantau kedepannya,” katanya.

Disampaikan Rahmat, bahwa pihaknya bersama dengan tim melakukan penghalauan sejak pukul 04.00, atau sebelum para PKL berdatangan. Itu dilakukan, untuk pencegahan agar mereka tidak lagi berjualan.

“Jadi, sebelum mereka datang kita halau dan tidak boleh masuk. Sehingga, terjadi penumpukan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas