Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Ciduk Dua Pasangan yang Bermesraan di Tempat Umum

Memontum Kota Malang – Mengawali tahun 2023, Satpol PP Kota Malang, berhasil menciduk dua pasangan kekasih yang diketahui bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal tersebut, dikatakan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Disampaikan Rahmat, bahwa fasilitas umum atau fasilitas publik, tidak selayaknya digunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak etis. Sebab, hal itu mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Karena itu, dua pasangan yang telah diciduk tentunya diberikan sanksi dan wajib lapor.
“Alun-Alun Merdeka itukan fasilitas publik. Jadi, tidak selayaknya pasangan muda-mudi melakukan perbuatan seperti itu. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, bersih-bersih kantor, serta toilet, dan harus wajib lapor,” ujar Rahmat, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (12/01/2023) siang tadi.
Diterangkannya, bahwa pasangan yang telah melakukan perbuatan tidak etis itu, bukan pasangan suami istri. Melainkan, tengah melakukan pacaran. Disebutkan, jika rentang usia pasangan itu mulai dari 17 tahun hingga 25 tahun ke atas.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Dugaan kami memang pacaran dan bukan suami istri, muda-mudi umur 17 hingga 25 tahun ke atas. Daerah Alun-Alun Merdeka memang rawan di sore hari dan malam, itu sering kita temukan perbuatan tidak etis gitu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika penindakan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan, sebab yang dilakukan belum sampai pada ke perbuatan pencabulan. Jika sudah sampai ke perbuatan cabul maka menurutnya bisa dilakukan yustisi, atau disidangkan.
“Kalau hanya berpelukan, ciuman, indikasinya kesusilaan (masih belum disidangkan). Tapi kalau udah parah, perbuatan cabul mengarah ke hubungan perkelaminan atau hubungan seksual, atau melanggar norma agama dan masyarakat, baru kita sidangkan,” lanjutnya.
Untuk menjaga titik-titik taman di Kota Malang dari perbuatan yang tidak etis, Satpol PP Kota Malang terus melakukan patroli mulai dari pagi, siang, dan malam. Itu dilakukan mulai dari Alun-Alun Merdeka, Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Taman Merjosari. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















