Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Ciduk Dua Pasangan yang Bermesraan di Tempat Umum
Memontum Kota Malang – Mengawali tahun 2023, Satpol PP Kota Malang, berhasil menciduk dua pasangan kekasih yang diketahui bermesraan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal tersebut, dikatakan oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Disampaikan Rahmat, bahwa fasilitas umum atau fasilitas publik, tidak selayaknya digunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak etis. Sebab, hal itu mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Karena itu, dua pasangan yang telah diciduk tentunya diberikan sanksi dan wajib lapor.
“Alun-Alun Merdeka itukan fasilitas publik. Jadi, tidak selayaknya pasangan muda-mudi melakukan perbuatan seperti itu. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, bersih-bersih kantor, serta toilet, dan harus wajib lapor,” ujar Rahmat, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (12/01/2023) siang tadi.
Diterangkannya, bahwa pasangan yang telah melakukan perbuatan tidak etis itu, bukan pasangan suami istri. Melainkan, tengah melakukan pacaran. Disebutkan, jika rentang usia pasangan itu mulai dari 17 tahun hingga 25 tahun ke atas.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Dugaan kami memang pacaran dan bukan suami istri, muda-mudi umur 17 hingga 25 tahun ke atas. Daerah Alun-Alun Merdeka memang rawan di sore hari dan malam, itu sering kita temukan perbuatan tidak etis gitu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika penindakan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan, sebab yang dilakukan belum sampai pada ke perbuatan pencabulan. Jika sudah sampai ke perbuatan cabul maka menurutnya bisa dilakukan yustisi, atau disidangkan.
“Kalau hanya berpelukan, ciuman, indikasinya kesusilaan (masih belum disidangkan). Tapi kalau udah parah, perbuatan cabul mengarah ke hubungan perkelaminan atau hubungan seksual, atau melanggar norma agama dan masyarakat, baru kita sidangkan,” lanjutnya.
Untuk menjaga titik-titik taman di Kota Malang dari perbuatan yang tidak etis, Satpol PP Kota Malang terus melakukan patroli mulai dari pagi, siang, dan malam. Itu dilakukan mulai dari Alun-Alun Merdeka, Jalan Ijen, Jalan Veteran, dan Taman Merjosari. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED