Kota Malang
Satpol PP Bubarkan Penggalangan Dana UKT Mahasiswa UB
Memontum Kota Malang – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Universitas Brawijaya (UB) menggalang dana untuk mahasiswa yang terancam putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun sayang, galang dana bentuk solidaritas yang berlangsung, Selasa (02/02), siang ini harus dibubarkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).
Koordinator Amarah UB, Rafi Nugraha, menyayangkan pembubaran ini, pasalnya dia merasa banyak gerakan galang dana yang dilakukan mahasiswa namun tidak dibubarkan. “Saya sebelumnya sering lakukan galang dana di daerah sini juga tapi tidak ada sama sekali pembubaran. Kenapa hari ini menggalang dana mengenai UKT malah dibubarkan. Galang dana yang kita lakukan untuk bantu kawan yang tidak mampu bayar UKT,” sesalnya.
Lanjut Rafi, dirinya merasa miris ketika pejabat ataupun pihak berwenang malah cenderung berpola pikir birokratis, tidak melihat substansi yang dibawa.
“Kita alternatif membuat galang dana hari ini karena teman-teman biasanya juga di daerah Jembatan Soe-Hat ini dan mendapatkan banyak uang serta tidak ada pembubaran dan lain-lain. Jadi kita pikir galang dana disini sangat efektif menambah jumlah pundi-pundi uang yang akan kita salurkan,” jelasnya.
Baca Juga : Bulan Depan UB Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
Penyaluran bantuan juga langsung ditujukan ke mahasiswa yang sudah mendaftar lewat posko yang dibuka oleh Amarah UB.
Rata-rata mahasiswa yang mengalami keberatan pembayaran UKT dikarenakan orang tua mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal karena covid-19.
“Sampai per pagi hari ini ada 35 orang yang mendaftar di posko. Keluhan rata-rata kesulitan bahkan tidak bisa bayar UKT sama sekali,” jelasnya.
Berdasarkan keterangannya pembayaran UKT akan berlangsung hingga 4 Februari 2021 namun gerakan galang dana ini akan terus berlangsung. Berkaitan dengan jalan audiensi dengan pihak rektorat, diakui Rafi sudah dilakukan. “Kemarin tanggal 19 Januari sudah dilakukan tapi jawabannya normatif. Ya kalau pihak kampus tidak bisa bantu teman kami yang kesulitan bayar UKT biar kami yang bahu membahu bantu mereka. Tapi sayang ini dibubarkan,” kesalnya.
Menanggapi hal itu salah satu anggota Satpol PP yang membubarkan aksi tersebut, Suwadi, mengatakan kegiatan ini sementara harus dibubarkan dulu. “Kami bubarkan sementara, harus ada izin dari Bidang Kesra (Kesejahteraan Masyarakat). Semua penggalangan dana harus ada izin dari Kesra,” tegasnya.
Menurut penuturan Suwadi, meskipun untuk bencana sekalipun, kegiatan galang dana juga harus ada izin. Agar bisa tahu dengan jelas, pelaksanaan dari mana kemudian di arahkan ke mana.
“Ini termasuk mengganggu letertiban umum. Harus ada izinnya dulu, kalau tidak ada ya Satpol PP hanya menjalankan aturan yang berlaku. Setiap apapun yang dilaksanakan dipublik pasti butuh izinlah,” terangnya.
Sebelum menertibkan galang dana UKT yang dilakukan Amarah UB, diakui Suwadi sudah pernah menertibkan 4 kelompok yang lakukan galang tanpa ijin lainnya. (cw1/ed2)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED