Hukum & Kriminal
Sasar Cafe dan Tempat Hiburan Malam, Polresta Malang Kota Razia Prokes

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota terus tegakkan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Malang. Menindaklanjuti aturan Inmendagri No 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No 13 tahun 2022 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, Polresta Malang Kota menggelar razia di wilayah Kota Malang, Kamis (03/03/2022) pukul 02.00.
Petugas berkeliling memantau tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang masih membandel melanggar jam malam. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, melibatkan personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Satpol PP Kota Malang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dalam razia ini petugas mendapati salah satu kafe di Jl Seokarno-Hatta dan salah satu tempat karaoke di Jl Candi Trowulan,, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang tetap buka melebihi jam 24.00. Personel giat razia melakukan tindakan penutupan dan meminta keterangan manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota. Manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan.
Tentunya agar mendapatkan efek jera dan para pelanggar menaati aturan yang ada. Tidak hanya itu, personel razia juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak. “Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kompol Supiyan.
Dia menambahkan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan akan terus diintensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta. Mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang, Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izin nya,” ujar Kompol Supiyan. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















