Hukum & Kriminal

Sanjipak Surabaya Ternyata Juga Maling Tas Depan Matos

Diterbitkan

-

NGLIRIK : Tersangka Misbah. (gie)
NGLIRIK : Tersangka Misbah. (gie)

Memontum, Kota Malang – Misbah Eka Prasetio (18) warga Jl Gubeng Masjid Gang VI, Pacar Keling, Kota Surabaya, Jumat (17/1/2020) pukul 14.30, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polresta Malang Kota terkait aksi penggelapan.

Namun ternyata, hasil pengembangan petugas, Misbah juga adalah pelaku pencurian tas berisi HP Samsung Galaxy S10+ milik Essa Anggareni (22) mahasiswa, asal Dusun Trombo Kilon, Desa Trombosari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, saat berada di depan Mall Matos di Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian Essa baru saja membeli HP Samsung S10 +. Dia kemudian memasukan HP beserta dusbooknya dalam tas. Tanpa punya firasat buruk, Essa kemudian duduk-duduk di depan Mall Matos. Saat itu tas miliknya berada di samping tempat duduk.

Nampaknya tas itu menjadi perhatian Misbah. Setelah melihat tas itu tidak dalam jangkauan pandangan korbannya, Misbah segera mengambil tas itu dan langsung kabur. Essa baru mengetahui tas miliknya hilang beberapa saat kemudian. Kejadian ini sendiri kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Advertisement

Saat petugas melakukan penyelidikan, berhasil menangkap Misbah dalam kasus penggelapan. Dia pun masul jeruji besi terkait kasus tersebut.

Namun dalam perjalanannya, petugas juga berhasil mengungkap bahwa Misbah juga telah melakukan aksi pencurian. Kini HP Samsung S 10+ sudah berhasil diamankan dari tangan Misbah. Kepada petugas, Misbah mengaku nekat mencuri karena sedang butuh uang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bahwa tersangka MEP saat ini diamankan terkait kasus penggelapan.

“Saat ini dia sedang menjalani kasus penggelapan. Nantinya setelah dia selesai perkara pertama nanti akan kita jemput untuk perkara yang ke 2 ini. Atas pencurian ponsel Samsung S10+ ini, tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kombes Pol Dr Loenardus. (gie)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas