Pemerintahan

SAKIP 2019 Kota Malang Raih Nilai BB

Diterbitkan

-

SAKIP 2019 Kota Malang Raih Nilai BB

Memontum Kota Malang – Nilai BB mampu diraih SAKIP (sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) Kota Malang untuk periode 2019. Ini merupakan skor BB yang ke empat kalinya setelah periode pelaporan tahun 2016, 2017 dan 2018. Piagam penghargaan diterima secara langsung oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, pada acara SAKIP Awarding 2019 yang diselenngarakan Kementerian PAN RB RI di Hotel Inaya Puri, Kabupaten Badung, Bali (27/1/2020).

“Ini (penghargaan) wujud dari komitmen Pemerintah Kota Malang untuk senantiasa mengedepankan kinerja yang berbasis pada mutu pelayanan publik dan outcome. Dan, itu patut kita syukuri, meskipun masih banyak hal yang perlu terus ditingkatkan karena 4 (empat) tahun kita stagn (berhenti) di BB. Tentu, kita akan terus memacu agar pada saatnya kota Malang harus mampu meraih skor A. Oleh karenanya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terus kita bangun, yang salah satu instrumen kita lakukan di 2020 adalah memastikan sebagai mana pesan Gubernur Jatim, Bu Khofifah, bahwa program kegiatan tidak semata ter “send” tapi benar benar ter “delivery” (tersampaikan dan diterima penerima manfaat secara langsung, red). Karenanya dokumen Lelang Kinerja terus kita cermati, “ujar Bung Edi, demikian Wakil Walikota Malang akrab disapa.

“Kami berharap melalui lelang kinerja, orientasi pada outcome makin kuat, target terukur jelas dengan komposisi anggaran yang terukur pula. Karenanya, rightsizing atau restrukturisasi SOTK di 2020 ini juga dalam rangka fokus tusi (tugas fungsi) sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang itu tentu menjadikan in efisiensi. Semoga tahun berikutnya dengan disertai langkah langkah tersebut, nilai A mampu kita raih, “ujar Sofyan Edi Jarwoko penuh optimis.

Mengusung semangat peningkatan mutu kinerja, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI menggelar ajang penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja kepada 161 Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II, yang meliputi pemprov dan kabupaten/kota di DKI, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Advertisement

Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Kinerja Aparatur dan Pengawasan PAN RB RI, mengutarakan acara dihelat dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai katalisator efisiensi anggaran, SAKIP harus mampu mendorong program Pemda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Demikian dinyatakan Yusuf Ateh.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Pertama, memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.

Diutarakan pula oleh pejabat Kemen PAN RB RI tersebut, Presiden Jokowi juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja.

“Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP, “respon Bung Edi, Wawali Malang, atas pesan Ke Men PAN RB RI.

Advertisement

“Sebanyak 161 pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi di wilayah II akan diberikan hasil evaluasinya, serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan tahun selanjutnya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.

Lebih lanjut dikatakannya, salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan menerapkan SAKIP. Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. (*yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas