Kota Malang

Saat PPKM Penumpang KA Harus Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Tes RT-PCR Atau Rapid Test Antigen

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021 penumpang KA (Kereta Api) jarak menengah / jauh di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Hal itu sebagai syarat untuk naik KA jarak menengah / jauh.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 9 Januari 2021.

Warga kota Malang yang hendak bepergian dengan KA jarak menengah / jauh juga wajib mengikuti aturan ini. Pasalnya, Stasiun Malang dan semua stasiun di lingkup area Kota Malang masuk dalam wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

“PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih melalui moda transportasi kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto (09/01).

Advertisement

Pengambilan sampel untuk tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia dibawah 12 tahun.

“Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat-obatan,” paparnya.

Suprapto menambahkan, jika di dalam perjalanan penumpang menunjukan gejala covid, seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutupnya. (cw1/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas