Kota Malang
Revitalisasi Pasar Besar Via KPBU Masuk Tahap Lanjutan, Pemkot Malang segera Bersurat ke Kemenkeu

Memontum Kota Malang – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mulai memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bahkan berencana segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti skema itu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah KPBU itu dilakukan untuk mempercepat realisasi pembangunan Pasar Besar yang hingga kini belum terealisasi. Terlebih, kondisi pasar saat ini dinilai sudah cukup memprihatinkan.
“Nah, untuk mempercepat proses tersebut dan juga melihat kondisi Pasar Besar yang sudah memprihatinkan, kami mencari skenario atau alternatif lain yaitu dengan KPBU,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (16/03/2026) tadi.
Dalam skema tersebut, pembangunan Pasar Besar nantinya akan melibatkan pihak ketiga. Namun prosesnya tetap mendapat pendampingan dari pemerintah pusat melalui lembaga penjamin yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Nanti kita kerja sama dengan pihak ketiga, tetapi ada lembaga penjamin dari Kementerian Keuangan yang akan memberikan pendampingan agar Pasar Besar ini bisa terbangun sesuai harapan,” jelasnya.
Baca juga :
Wali Kota Wahyu menambahkan, tim dari Kementerian Keuangan direncanakan akan turun langsung untuk melakukan kajian pembangunan tersebut. Termasuk, mempelajari berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala revitalisasi Pasar Besar.
“Kita akan berkirim surat ke Kementerian Keuangan. Nanti tim dari sana akan turun untuk mempelajari, mengkaji dan melihat langkah yang akan dilakukan, termasuk permasalahan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan berbagai dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses KPBU tersebut. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain Detailed Engineering Design (DED), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Secara administrasi dan teknis nanti Diskopindag yang menyiapkan semuanya,” ucap Eko.
Menurut Eko, sebagian besar dokumen tersebut sebenarnya sudah tersedia dari rencana revitalisasi sebelumnya. Saat ini hanya tersisa dokumen Amdal lingkungan yang perlu dilengkapi. “Sebagian besar sudah selesai. Tinggal Amdal lingkungan saja. Secepatnya akan kita kirimkan,” imbuh Eko. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















