Kota Malang

Respon SE Kemenag dan Wali Kota, Masjid Jami’ Tak Gelar Sholat Ied

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Merespon Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 41 Tahun 2021, Masjid Agung Jami’ tak menggelar Shalat Idul Adha secara umum. Hal tersebut terlihat dari terpasangnya pengumuman peniadaan sholat ied pada pagar masjid yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen pagi ini, Selasa (20/07).

“Kami hanya terbatas untuk warga masjid saja, seperti marbot, takmir dan karyawan. Untuk umum kita tidak ada,” ujar Takmir Masjid Agung Jami’ Malang, Mahmudi Muhid.

Baca Juga:

    Jumlah yang mengikuti sholat ied Idul Adha di Masjid Jami’ pun hanya sekitar 75 sampai 100 orang.

    “Karena internal jadi jumlahnya sekitar 75 hingga 100 orang. Tentu dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bahkan khotbahnya juga tidak lama agar segera selesai,” terangnya.

    Advertisement

    Diakui Mahmudi kebijakan ini sudah disosialisasikan oleh pihak masjid sejak jauh-jauh hari. Sehingga tak ada warga umum yang sholat ied di Masjid Jami’.

    “Kebijkan ini sudah disosialisasikan, ada tulisannya juga di pagar,” sambungnya.

    Selain meniadakan sholat ied, penyembelihan hewan kurban juga ditiadakan.

    “Ini kondisi belum memungkinkan, jadi kurban juga kita tiadakan. Kita minta jamaah untuk menyadari itu dan beribadah di rumah,” sambungnya.

    Advertisement

    Menurutnya saat ini lebih baik berdoa di rumah bersama keluarga inti agar wabah ini segera selesai.

    “Kita saling menjaga itu. Jadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang dengan keadaan seperti ini, mau tidak mau kita harus taat. Supaya kasus Covid-19 dapat ditekan, khususnya di Kota Malang,” pesan  Mahmudi Muhid. (mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas