Hukum & Kriminal

Razia Kafe Seputar Malang, Sita 308 Botol Miras

Diterbitkan

-

Petugas gabungan saat razia di Cafe Fat Louie. (ist)
Petugas gabungan saat razia di Cafe Fat Louie. (ist)

Memontum, Kota Malang – Petugas Gabungan Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Denpom dan Satpol PP Kota Malang, melakukan sejumlah razia di beberpa kafe diantaranya Cafe Fat Louie Jl Letjen Sutoyo dan Cafe Louding Lounge Jl Terusan Borobudur, Kota Malang, Sabtu (14/12/2019) malam.

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, Wakapolresta Malang Kota Kompol Arie Tristiawan SIK SH, KabagOps Kompol Sutantyo, Kasat Sabhara Kompol Suko Wahyudi, ikut langsung dalam razia ini untuk membrantas Miras tak berijin dan kaduluarsa. Apalagi saat ini sudah mendekati Natal dan Tahun Baru 2020.

Adapaun dalam razia ini petugas berhasil mengamankan Miras Gol A yang sudah kadaluarsa dari Cafe Fat Louie sebanyak 308 botol diantaranya berupa 38 Botol bir bintang besar; 9 Botol Heineken besar, 26 Botol bir bintang kecil, 25 Botol Heineken kecil dan 23 Botol Guinnes kecil.

Selain itu disita pula, 8 Botol Calberg besar, 5 Botol Calberg kecil, 13 Botol Guinnes besar; 12 Botol Balihai besar; 13 Botol Balihai kecil, 53 Botol Sanmiguel besar, 24 Botol Strongbow, 38 Botol Smirnoff merah, 16 Botol Smirnoff hijau, 5 Botol Corona.

Advertisement

Kasabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Marhaeni saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanyan razia Miras kadaluarsa tersebut.

“Razia gabungan ini kami lakukan jelang Natal dan Tahun Baru. Untuk penjualan Miras tanpa ijin dan kadularsa kami kenakan sanksi Tipiring,” ujar Ipda Marhaeni kepada Memontum.com. (gie)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas