Kota Malang
Ranperda Penyelenggaraan Reklame Tuntas Dibahas, DPRD Kota Malang Beri Tiga Catatan Penting
Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan reklame telah tuntas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), I Made Rian Diana Kartika, telah menyetujui dan mengesahkan dalam rapat paripurna pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Reklame di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/02/2022).
Dirinya menyampaikan, ada tiga catatan penting yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam penataan reklame ke depannya. Di antaranya, legislatif mendorong untuk segera dituntaskan perihal implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal). “Karena Peraturan daerah (Perda) itu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Ketua DPRD Kota Malang.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Selain itu, mekanisme design reklame diminta agar lebih estetik dan ada nilai seninya dengan memperhatikan budaya Malangan. Serta, menindak tegas pelanggaran pembuat reklame di Kota Malang. “Tiga catatan penting ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang,” tambahnya.
Made juga memberikan pesan, agar reklame yang dipasang tidak asal pasang saja, tentu harus ada nilai keindahan dan kenyamanan warga Kota Malang. Dalam hal ini, nilai budaya Kota Malang bisa terlihat dalam reklame yang akan dipasang dibeberapa titik nantinya.
“Kita ingin Kota Malang ini dengan seninya. Ini nanti di Perwal akan ditentukan. Misal dari dulu bentuk bando itu kotak aja persegi panjang. Nah, ini nanti ada hiasan-hiasan lampu-lampu, atau ciri khas Kota Malang. Ini bukan hanya soal perusahaanya saja, tetapi bagaimana yang melihat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan penataan reklame dengan mengampu unsur budaya lokal diakuinya telah menjadi perhatian. Dimana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang disebutkan untuk mengunsur nilai keindahan. Hal tersebut, akan lebih dibahas secara mendetail dalam Perwal yang masih akan disusun berkaitan dengan Perda Reklame.
“Jadi memang bagaimana reklame itu ada keindahannya. Ketika orang melihat ada nilai-nilai.. Bagaimana titik sentral, prinsipnya tidak mengganggu dan bisa dilihat orang. Insya Allah nanti akan kita detailkan di Perwal,” ungkapnya. (cw2/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED