Kota Malang
Ranperda Penyelenggaraan Reklame Tuntas Dibahas, DPRD Kota Malang Beri Tiga Catatan Penting
Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan reklame telah tuntas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), I Made Rian Diana Kartika, telah menyetujui dan mengesahkan dalam rapat paripurna pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Reklame di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/02/2022).
Dirinya menyampaikan, ada tiga catatan penting yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam penataan reklame ke depannya. Di antaranya, legislatif mendorong untuk segera dituntaskan perihal implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal). “Karena Peraturan daerah (Perda) itu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Ketua DPRD Kota Malang.
Baca juga:
- Kendalikan Inflasi, Diskopindag Kota Malang Segera Operasi Pasar dan Pantau Harga Sembako
- Antisipasi Inflasi Jelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Langkah Strategis
- KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Pemkot Malang Siapkan Langkah Penanganan Infrastuktur Pasar Comboran dengan Anggaran BTT
- Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen
Selain itu, mekanisme design reklame diminta agar lebih estetik dan ada nilai seninya dengan memperhatikan budaya Malangan. Serta, menindak tegas pelanggaran pembuat reklame di Kota Malang. “Tiga catatan penting ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang,” tambahnya.
Made juga memberikan pesan, agar reklame yang dipasang tidak asal pasang saja, tentu harus ada nilai keindahan dan kenyamanan warga Kota Malang. Dalam hal ini, nilai budaya Kota Malang bisa terlihat dalam reklame yang akan dipasang dibeberapa titik nantinya.
“Kita ingin Kota Malang ini dengan seninya. Ini nanti di Perwal akan ditentukan. Misal dari dulu bentuk bando itu kotak aja persegi panjang. Nah, ini nanti ada hiasan-hiasan lampu-lampu, atau ciri khas Kota Malang. Ini bukan hanya soal perusahaanya saja, tetapi bagaimana yang melihat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan penataan reklame dengan mengampu unsur budaya lokal diakuinya telah menjadi perhatian. Dimana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang disebutkan untuk mengunsur nilai keindahan. Hal tersebut, akan lebih dibahas secara mendetail dalam Perwal yang masih akan disusun berkaitan dengan Perda Reklame.
“Jadi memang bagaimana reklame itu ada keindahannya. Ketika orang melihat ada nilai-nilai.. Bagaimana titik sentral, prinsipnya tidak mengganggu dan bisa dilihat orang. Insya Allah nanti akan kita detailkan di Perwal,” ungkapnya. (cw2/gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang