Kota Malang
Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Pengarustamaan Gender Jadi Bahasan Paripurna DPRD Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantaranya, Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Pengarustamaan Gender (PuG), Kamis (11/05/2023) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika di dalam kedua Ranperda tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal. Pada Ranperda Bangunan Gedung, nantinya akan memberikan mitigasi kepada bangunan yang melanggar, serta meningkatkan pengawasan bangunan di Kota Malang.
“Ini sudah mengacu pada UU Cipta Kerja, seiring dengan Renacan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita, kemudian juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kita. Harapannya nanti pengawasan bangunan ini semakin kita kuatkan,” kata Wali Kota Sutiaji, seusai mengikuti Rapat Paripurna.
Dalam Ranperda tersebut, nantinya juga mengatur batas maksimal tinggi bangunan gedung. Termasuk juga Alat Pemadam Kebakaran (APAR), kemudian standart keselamatan, meliputi struktur bangunan yang tepat.
“Jadi di RTRW kita, kalau lokasi di sini, batasan ketinggiannya 150 meter, hanya ada kriteria titik-titik tertentu nanti mungkin terkait ketinggian harus ada koordinasi pada pihak bandara. Karena wilayah di sini termasuk mengganggu penerbangan atau tidak,” ucapnya.
Kemudian, terkait dengan Ranperda PuG yang akan menjadi perda, menurutnya memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Kota Malang. Selain itu, juga untuk menghapus diskriminasi dan menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Nantinya ketika sudah menjadi Perda, semakin bisa dilihat dan dipertegas pemberdayaan dan pengarustamaannya ini semakin dikuatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam membangun kesetaraan gender merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Sebab dalam ranperda tersebut akan membahas berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak, termasuk pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Jadi membangun Malang ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan DPRD. Tapi harus bergerak semua, menjadi tanggungjawab kita semua. Ini tidak serta merta dalam tanda kutip menyamakan kedudukan, tapi lebih ke dalam keterlibatan (perempuan) di berbagai proses dan kebijakan,” terang Sutiaji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika di dalam Ranperda bangunan gedung, nantinya akan mengatur mengenai antisipasi pendirian bangunan dan gedung bertingkat di atas 20 lantai.
“Aturan tentang pendirian bangunan dan gedung ini nanti di Ranperda ini saya sudah sampaikan siapapun nanti pansusnya agar harus ada antisipasi awal terhadap gedung bertingkat di atas 20 lantai. Di sini harus ada pasal khusus untuk itu,” ujar Made.
Lalu, mengenai Ranperda PuG juga akan menjadi perhatian khusus DPRD Kota Malang. Sehingga, harapannya tidak ada lagi mengenai diskriminasi di Kota Malang. Kemusian, juga penekanan agar tidak terjadi KDRT.
“Sekarang UU di provinsi sudah selesai dan sudah bisa kita buat rujukan. Sehingga kita harapkan betul-betul pengarusutamaan gender di kota malang ada perhatian khusus terhadap kaum perempuan. Tidak ada lagi diskriminasi, dan lain-lain. Terutama nanti kita lebih banyak kepada penekanan untuk jangan ada KDRT,” lanjut Made.
Pihaknya memastikan, Ranperda PuG akan membahas sanksi terhadap pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT. Selain itu, DPRD juga akan membentuk pansus untuk memperdalam perdebatan dan masalah yang dibahas dalam kedua Ranperda tersebut.
“Yang jelas itu (pengaturan sanksi). Makanya nanti salah satu narasumber kami dalam pembahasan adalah APH, dalam hal ini Polresta Malang Kota yang punya divisi khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Itu benar-benar akan kita match kan bagaimana aturan kita, supaya match dengan aturan kepolisian,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED