Hukum & Kriminal
Rampok Satroni Kos Mahasiswi di Bunulrejo Kota Malang Dibekuk
Memontum Kota Malang – Pelaku Curas, Richi R alias Yuda (34), warga Jalan Memberamo IV, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (16/05/2023) siang, dirilis di Polresta Malang Kota. Dirinya berurusan dengan petugas, karena diduga pelaku perampokan yang telah menyatroni kos mahasiswi di Jalan Warinoi Dalam III, RT 4 RW 14, Kelurahan Bunulrejo pada Minggu (07/05/2023) dinihari.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial L (20). Dini hari itu, pelaku memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban L (20), mahasiswi, di Lantai 2.
Saat sedang melakukan aksinya, pelaku dipergoki korban yang terbangun dari tidurnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah membuat korban ketakutan, pelaku kemudian mengambil Handphone dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku sambil menodongkan pisau. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika berteriak. Setelah idak ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung dan kabur,” jelas Kompol Danang.
Korban yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada pada Senin (08/05/2023). “Saat korban membuat laporan kepada kami, ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Danang.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku. Adapun BB yang berhasil diamankan berupa HP Samsung A7 milik korban yang dirampas pelaku, jaket abu-abu dan keris kecil milik pelaku yang tertinggal di lokasi.
Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada kasus yang dilakukan kali ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang