Hukum & Kriminal
Rampas Motor dan Lukai Korban, Tiga Pelaku Begal serta Penadah Dibekuk Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk tiga pelaku begal dengan inisial AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA (26), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan NT (26) warga Jabung, Kabupaten Malang.
Mereka adalah para pelaku begal yang telah merampas motor Honda Beat dan ponsel milik Fajar (23), warga Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 02.00 Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Selain membekuk ketiga begal ini, petugas juga membekuk seorang penadah yang telah membeli motor Honda Beat tersebut. Yakni berinisial BBMS (27), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga, bahwa pasca peristiwa begal tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Saat kejadian, korban bersama temannya seorang perempuan sedang berada di Jl Veteran. Keduanya kemudian didatangi para pelaku bersenjatakan sajam. Mereka merampas kontak motor korban dan juga merampas tas teman perempuan korban,” ujar AKP Bayu saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/08/2022).
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Saat itu, para pelaku bersenjatakan parang dan pisau. Bahkan pelaku AY menodongkan pisaunya dan memotong tas slempang milik teman perempuan korban. Mengetahui hal itu, Fajar sempat mempertahankan tas tersebut, namun dia malah terkena sebetan parang dari tersangka AY. Akibatnya, Fajar mengalami luka bacok pada ibu jari sebelah kanan.
Usai merampas motor dan tas berisikan ponsel milik korban, para pelaku langsung kabur. Kejadian ini segera dilaporkan ke aplikasi Jogo Malang Presisi hingga polisi segera tiba di lokasi. Meskipun hanya berbekal keterangan korban, namun petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku.
Petugas Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku saat di exit tol Singosari, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa ponsel milik korban dan juha parang serta pisau yang digunakan untuk mengancam dan membacok korban.
Namun saat itu motor Honda Beat Korban telah dijual seharga Rp 2,3 juta kepada BBMS. Petugas kemudian mencari BBMS hingga berhasil menangkapnya di kawasan Blimbing. “Para tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan motor telah dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Bayu.
Meskipun demikian, para tersangka ini mengaku hanya sekali melakukan aksi pembegalan. Kini petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka AY, FA dan NT kami kenakan Pasal 365 KUHP. Sedangkan tersangka BBMS kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar AKP Bayu. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















