SEKITAR KITA
Purr Cafe Dirazia Petugas Gabungan, Sebanyak 110 Botol Minuman Beralkohol Disita
Memontum Kota Malang – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Denpom, Sabtu (18/4/2021) malam, melakukan razia. Yakni melakukan pemantauan terhadap ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021.
Yakni tentang usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan yaitu kegiatan penyediaan tempat hiburan. Seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, dan toko penjual minuman beralkohol.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
Patroli dilakukan sekitar pukul 22.00, memastikan para pelaku pengusaha mematuhi SE tersebut. Namun saat itu petugas mendapati satu tenpat usaha yang tidak mematuhi SE No 14 tersebut hingga terpaksa dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu tenpat usaha yang melanggar SE Walikota Malang No 14 Tahun 2021.
“Kami mendapati Puri Kafe Di Jl Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kami lakukan pengecekan kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin. Terpaksa kami lakukan penindakan dan penyitaan 110 botol minuman beralkohol,” ujar Priyadi.
Tentunya bagi pelaku usaha Purr Kafe dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Pasal 18 ayat 1 Jo Pasal 15 ayat 1.
“Pihak penanggung jawab kafe yang menjual minuman beralkohol tersebut kami minta membuat pernyataan. Apabila dikemudian hari tetap menjual minuman beralkohol lagi maka akan dilakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha secara paksa karena melanggar SE No 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020,” ujar Priyadi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED