Hukum & Kriminal

Pukuli Korban, Maling Burung Jalak Suren Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Pukuli Korban, Maling Burung Jalak Suren Dibekuk Polisi
Tersangka Gunawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Gunawan Sigit (38) warga kawasan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (16/2/2021) pagi dibekuk petugas Reskrim Polresra Malang.

Dia ditangkap karen telah mencuri burung jalak suren milik EY (37) warga Jl Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (15/2/2021) pukul 23.30. Tidak hanya mencuri, Gunawan juga telah memukuli korbannya.

Kini Gunawan harus meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, Gunawan terancam Pasal 365 KUHP yakni pencurian yang disertai kekerasan.

Baca Juga: Diperiksa Majelis Hakim, Terdakwa Imron Mengaku Tidak Merencanakan Pembunuhan

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Gunawan datang ke toko milik EY yang berada di depan rumah. Saat itu Gunawan membeli kopi sachet.

Diduga Gunawan langsung tergiur setelah melihat jalak suren yang digantung depan toko. Saat korban lengah, Gunawan langsung mencuri burung tersebut.

“Setelah korban lengah, tersangka langsung mengambil dan membawa lari burung jalak suren yang berada di dalam sangkar yang digantung korban di depan toko,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono.

Mengetahui burung nya dibawa lari oleh Gunawan, korban pun tidak tinggal diam. Dia pun berlari mengejar Gunawan. Saat itu korban berhasil mengejar Gunawan. Namun bukannya meminta maaf dan mengembalikan burung tersebut, Gunawan malah memukuli korbannya.

Advertisement

“Setelah kejar-kejaran, korban berhasil menangkap tersangka hingga keduanya terjatuh. Namun tersangka malah memukuli korban hingga membuat bibir korban mengalami luka sobek,” ujar AKP Hendro.

Puas memukuli korbannya, Gunawan kembali berlari kabur tanpa membawa burung curiannya. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Atas laporan itu petugas bergerak cepat hingga berhasil menangkap Gunawan. Tentunya Gunawan sudah tidak asing lagi bagi petugas kepolisian. Sebab dia pernah dipenjara terkait kasus yang sama.

“Pernah Tahun 2017 tersangka ditangkap terkait kasus yang sama. Sedangkan untuk pencurian kali ini tersangka mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Hendro.

Advertisement

Sementara itu, Gunawan mengaku bahwa dia mencuri karena ada kesempatan. “Saya tidak punya niatan untuk mencuri. Saya ke rumah korban untuk membeli kopi. Namun setelah melihat burung tersebut baru timbul niatan. Saat korban lengah saya kemudian timbul niatan jelek melakukan pencurian,” ujar Gunawan. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas