Hukum & Kriminal
PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi

Memontum, Kota Malang – Mantan Lurah Buring Kedungkandang, Kota Malang yang saat statusnya sebagai napi di LP Lowokwaru, Agus Triwahyudi, Rabu (19/3/2020) sore, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi lanjutan sidang terdakwa Suparmie alias Nanik (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam persidangan di PN Malang.
Perlu diketahui bahwa Agus sebelumnya telah diperkarakan PT STSA hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Yakni terdakwa dengan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP atas laporan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Nanik adalah mantan kasir PT STSA yang diperkarakan terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.
PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 800 juta.
Menurut keterangan JPU M Herianto SH bahwa ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini salah satunya adalah Agus Triwahyudi, PNS, Mantan Lurah Buring. Dalam kasus ini, Agus adalah sosok yang mengurus-surat pembelian lahan PT STSA.
“Agus yang diminta mengurus surat-suratnya. Juga ada Notaria Husain Bisri, dia pensiun pada 11 November 2015. Sementara pembayaran 11 April 2016, tapi dibuatkan AJB mundur 10 November 2015. Pembuatan AJB dan pembuatan akte pelepasan hak nya mundur. Hal itu dibenarkan Wigi, asistennya Pak Bisri,” ujar Harianto.
Sementara itu Sumardhan SH MH, kuasa hukum Suparmie, bahwa Agus, mantan Lurah saag memberikan kesaksian menerangkan bahwa Nasiah telah tanda tangan.
“Pasal 253 KUHP kan yang dipermasalahkan kuitansi. Kuitansi yang dipersoalkan PT STSA adalah Nasiah tidak melakukan tanda tangan, namun dalam kuitansi ada tanda tangannya. Namun dalam persidangan ini Pak Agus tau sendiri bahwa Nasiah telah tanda tangan dan memiliki bukti foto. Jadi kuitansi tersebut adalah sah dengan tanda tangan Nasiah,” ujar Sumardhan. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















