Hukum & Kriminal

PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi

Diterbitkan

-

Agus, Mantan Lurah Buring. (gie)
Agus, Mantan Lurah Buring. (gie)

Memontum, Kota Malang – Mantan Lurah Buring Kedungkandang, Kota Malang yang saat statusnya sebagai napi di LP Lowokwaru, Agus Triwahyudi, Rabu (19/3/2020) sore, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi lanjutan sidang terdakwa Suparmie alias Nanik (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam persidangan di PN Malang.

Perlu diketahui bahwa Agus sebelumnya telah diperkarakan PT STSA hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Yakni terdakwa dengan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP atas laporan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Nanik adalah mantan kasir PT STSA yang diperkarakan terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.

PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 800 juta.

Advertisement

Menurut keterangan JPU M Herianto SH bahwa ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini salah satunya adalah Agus Triwahyudi, PNS, Mantan Lurah Buring. Dalam kasus ini, Agus adalah sosok yang mengurus-surat pembelian lahan PT STSA.

“Agus yang diminta mengurus surat-suratnya. Juga ada Notaria Husain Bisri, dia pensiun pada 11 November 2015. Sementara pembayaran 11 April 2016, tapi dibuatkan AJB mundur 10 November 2015. Pembuatan AJB dan pembuatan akte pelepasan hak nya mundur. Hal itu dibenarkan Wigi, asistennya Pak Bisri,” ujar Harianto.

Sementara itu Sumardhan SH MH, kuasa hukum Suparmie, bahwa Agus, mantan Lurah saag memberikan kesaksian menerangkan bahwa Nasiah telah tanda tangan.

“Pasal 253 KUHP kan yang dipermasalahkan kuitansi. Kuitansi yang dipersoalkan PT STSA adalah Nasiah tidak melakukan tanda tangan, namun dalam kuitansi ada tanda tangannya. Namun dalam persidangan ini Pak Agus tau sendiri bahwa Nasiah telah tanda tangan dan memiliki bukti foto. Jadi kuitansi tersebut adalah sah dengan tanda tangan Nasiah,” ujar Sumardhan. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas