Hukum & Kriminal

PT STSA Perkarakan Saiman, Diduga Lakukan Penggelapan Pembelian Lahan

Diterbitkan

-

SAIMAN : Terdakwa Saiman. (gie)
SAIMAN : Terdakwa Saiman. (gie)

Memontum, Kota Malang – PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) memperkarakan Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan.

Dalam kasus ini Saiman didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.

Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)

Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)

Dalam persidangan di PN Malang, Senin (16/3/2020) sore, berlangsung cukup lama. Bahkan majelis hakim sempat 2 kali skors persidangan untuk Sholat Ashar dan Sholat Magrib. Persidangan kemudian dilanjutkan pukul 19.00, usai sholat Isya.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Adji Prayitno, direktur PT STSA. Adji mengatakan bahwa Saiman adalah orang yang dipercaya dalam melakukan pencarian dan pembebasan lahan.

“Kalau tadi Saiman mengatakan bahwa dia bukan karyawan PT STSA, memang namanya tidak ada di struktur, namun dia kan orang yang ditunjuk PT dalam mencari lahan. Dalam waktu hampir 3 tahun, ada 27 transaksi. Dana yang kami keluarkan dalam 27 transaksi pembelian lahan adalah Rp 40 miliar. Total uanh keluar Rp 40 miliar, fee Saiman sebesar 1%. Maka dalam waktu hampir 3 tahun itu dia mendapatkan Rp 400 juta dari PT. Kurang enak apa, jika dihitung perbulannya, maka dia mendapat Rp.11 juta, nilai itu lebih besar dari gaji karyawan. Kurang terima apa, kok sampai menghianati PT,” ujar Adji.

Advertisement

Total dari 27 transaksi, kerugian PT STSA disebut mencapai mencapai 24,6 miliar.

“Dilakukan Saiman dan kelompokny. Termasuk Nanik, yang juga kami perkarakan dalam persidangan lainnya. Kalau peraidangan ini hanya 2 pembelian tanah. Nantinya masih banyak lagi perkara yang kami laporkan. Sebab transaksi sendiri sudah 27 kali dan kami mengalami kerugian Rp 24,6 miliar. Saiman adalah otang yang ditugasi mencari tanah atas rekomendasi Nanik,” ujar Adji.

Dalam persidangan, Saiman sempat mengatakan bahwa 2 bidang tanah milik Nasiyah dan Sugiyanto, telah dibelinya terlebih dahulu baru dijual ke PT.

“Kalau dalam persidangan tadi, dia mengatakan kalau dia telah membeli tanah kepada petani kemudian dijual ke PT. Kalau memang dia membeli tanah dari petani, bukti pembeliannya mana? Kenapa dibuat dalam transaksi itu petani menjual langsung ke PT. Itu hanya ngomongnya di persidangan, namun kenyataanya di lapangan tidak ada bukti. Kami ditiou bukan hanya masalah harga tanah saja melainkan juga luas tanah,” ujar Adji.

Advertisement

Sementara Dr M Khalid Ali DH MH, kuasa hukum Saiman, mengatakan bahwa Saiman ada hubungan dengan PT namun bukan karyawan. “Saiman bukan kategori karyawan. Orang luar yang berhubungan dengan PT Point nya itu saja,” ujar Khalid. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas