Kota Malang
PT KAI Usulkan 301 Warga Terima Kompensasi Sterilisasi dengan Besaran Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu

Memontum Kota Malang – Sebagai bentuk good corporate governance (tata kelola perusahaan, red) PT KAI Daops 8, berencana akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak sterilisasi kawasan pemukiman di Jalur Kereta Api Malang, yakni Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina. Hal itu diungkap, oleh Manajer Humas PT KAI Daops 8, Luqman Arif, seusai melakukan Rapat Kerja bersama DPRD Kota Malang, Rabu (29/06/2022) tadi.
Dijelaskannya bahwa kompensasi yang diusulkan yakni Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu permeter persegi. Kompensasi itu, sebagai ganti rugi uang bongkar bangunan dan hanya diperuntukkan untuk 301 KK yang terdampak.
“Ini masih kami usulkan untuk kompensasi bangunan permanen Rp 250 ribu dan semi permanen Rp 200 ribu. Ini akan kami pertanggung jawabkan ke perusahaan dan kembali lagi kepada uang negara,” jelas Luqman Arif di Gedung DPRD Kota Malang.
Dijelaskannya, bahwa kompensasi itu masih bersifat usulan. Untuk keputusannya, masih dalam proses dan pertimbangan. Dengan begitu, hal ini sebagai upaya memperlancar program penertiban di jalur KA Malang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, pun merespon dengan memberikan dukungan rencana pemberian kompensasi sebagai jasa pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI. Karena, lahan yang ditempati sudah jelas milik PT KAI.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Masyarakat kita, yang penting ada kompensasi dan semoga mereka mau. Pihak swasta menertibkan lahan, juga ada kompensasinya,” ucap Made.
Dijelaskan Made, terkait dengan tempat tinggal warga yang terdampak, pihaknya mengusulkan bahwa ada Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang belum termanfaatkan. Yakni, berada di daerah Tlogowaru, Kota Malang.
“Untuk menampung mereka, kita ada rusunawa di daerah Tlogowaru dan itu belum termanfaatkan. Namun, yang menjadi masalah apkah mereka mau dipindah ke situ, karena tidak gampang,” lanjutnya.
Selain itu, Made menyampaikan untuk penertiban yang dilakukan oleh PT KAI Daops 8, saat ini terlalu mendadak. Karena masih dalam pemulihan pasca Pandemi Covid-19.
“Paling tidak ini (penertiban) setelah agustus lah. Biarkan juli ini pemulihan ekonomi, Agustus kita merayakan kemerdekaan, nanti kita sampaikan kepada tim setelah Agustus,” imbuh Made. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















