Kopi Ketan
PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei, Zaenudin: Menguji Keresahan Masyarakat dan Pertaruhan Integritas Kepala Daerah
Memontum Kota Malang – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela rakor dengan Forpimda Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu 13 Mei 2020 menyatakan PSBB Malang Raya efektif dilaksanakan mulai Minggu 17 Mei 2020.
“Tiga hari mulai besok, adalah masa sosialisasi. Setelah itu PSBB akan efektif. Jadi hari Minggu PSBB Malang Raya sudah efektif diberlakukan,” ujar Khofifah kepada beberapa awak media.
Mulai Kamis (14/5/2020) hingga Sabtu (16/5/2020) adalah tahapan sosialisasi. Pemda Malang Raya dan perangkatnya akan melakukan sosialisasi aturan-aturan PSBB. Pemberlakuan PSBB ini, menjadi perhatian unsur masyarakat dari LSM dan tokoh publik. Salah satunya adalah Zaenudin ST MAP, Direktur RBC Institute.
Berikut ulasan mantan Ketua KPU Kota Malang ini: Pemprov Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya. Kesepakatan itu diambil usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menggelar rapat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020.
Surat pengajuan PSBB pun telah dilayangkan ke Kemenkes, dan hari ini sudah mulai beredar kabar di media Whats App (WA) terkait dengan pemberlakuan PSBB di Malang raya. Banyak masyarakat mulai bertanya-tanya terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut, bagaimana penerapannya, seberapa besar sanksinya kalau melanggar bahkan mulai memperbincangkan skenario terjelek soal kebutuhan hidup pokok sehari-hari, siapa yang akan bertanggungjawab jika ini benar-benar berdampak di masyarakat.
Kita semua mengetahui bahwa sejak musibah Pandemi Covid-19, pada medio minggu ketiga bulan maret, Kota Malang sudah ditetapkan sebagai Zona Merah oleh Pemrov Jatim. Masyarakatpun mulai terhenyak kabar itu dan sedikit mulai muncul keresahan-keresahan apa yang akan terjadi berikutnya.
Kehadiran Pemerintah Kota Malang sebagai ujung tombak penanganan pademi corona mulai dituntut masyarakat, baik terkait skema penanganan penyebarannya, skenario penanganan orang yang terindikasi terpapar maupun pola penanganan pasiennya. Di sisi lain masyarakat civil society juga menyoroti terkait dengan pola penganggaran penanganan musibah ini, baik terkait dengan sumber pendanaan, skema pendistribusian sampai pada tingkat akuntabilitas dan transparansi penggunaannya, yang kesemuanya itu bagi sebagian kelompok masyarakat sipil menilai bahwa walikota malang belum memiliki roadmap yang terukur dan terarah.
Mengutip berita Tempo.co pada tanggal 9 April 2020 tentang “Kota Malang Siapkan Berkas Ajukan Status PSBB”, masyarakatpun bertambah keresahan dan kepanikannya. Di sini kita melihat bahwa bagaimana peran seorang pemimpin mengambil opsi langkah PSBB di Kota Malang, yang terkesan sebuah kepanikan belaka. PSBB di kota Malang tentu tidak akan berhasil apabila tidak ditunjang oleh daerah penyangga lain yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu. Terlihat sekali bahwa koordinasi dan komunikasi politik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Malang belum optimal, terlepas apakah ini memang juga menguji seberapa besar tingkat kebijaksanaan dan kewibawaan sang pemimpin untuk saling menanggalkan ego sektoral daerah. Walaupun akhirnya saat itu Pemprov Jatim belum merestui pelaksanaan PSBB di Kota Malang, namun hal ini lagi-lagi menambah tingkat keresahan social di masyarakat ditengah masyarakat juga menanti langkah-langkah kongkret dan simultan dari pemerintah Kota Malang dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Ujian keresahan masyarakat Kota Malang dalam mengekpresikannya tentu berbeda cara dan bentuknya, ada yang memperbincangkan di warung kopi, pos-pos kampling, ruang-ruang diskusi maupun melalui jagad media online. Di sisi lain juga banyak gerakan-gerakan masyarakat sipil yang langsung membentuk aksi kepedulian dalam rangka menampung aspirasi, menyalurkan donasi maupun melakukan advokasi sederhana di masyarakat. Aksi kepedulian ini adalah juga bentuk nyata keresahan masyarakat yang ketika melihat Pemerintah Kota Malang (dianggap) kurang begitu cepat dalam merespon gejolak-gejolak di masyarakat.
Tidak sampai disitu, pada pertengan bulan Mei 2020 kemungkinan besar penerapan PSBB di Malang Raya tidak bias dihindari lagi, setelah melalui proses yang berliku akhirnya tiga kepala daerah sepakat untuk melakukan PSBB. Tentu bagi masyarakat Kota Malang, ini ujian keresahan yang ketiga kalinya dari fase-fase ujian keresahan sebagaimana terurai di atas. Kini di tengah masyarakat mulai timbul persoalan-persoalan yang lebih mendasar yaitu persoalan kelangsungan hidup. Bantuan social yang tidak tepat sasaran karena pengelolaan data yang tumpang tindih, pembagian yang tidak merata bagi masyarakat yang terdampak, sampai akhirnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran penanganan musibah corana mulai dituntuk transparansinya.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, seberapa besar kemampuan anggaran pemerintah Kota Malang dalam menangani persoalan ini? Bagaima skema penggunaan anggaran tersebut? Bagaimana Evaluasi atas penggunaan anggaran yang di maksud. Ini semua menjadi penting sebagai pertaruhan Integritas sang Pemimpin dalam mengemban amanahnya sebagai Walikota Malang, selain gerakan-gerakan nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang berdampak. Pertaruhan Integritas ini bukan hanya menguji rasa empati seorang pemimpin, tapi lebih jauh ini akan menunjukan bagi kita semua seberapa besar kesungguhan dalam mengelola sebuah kota dengan mengedepankan sisi kebangsaannya dan menanggalkan ego sektoral (kepentingan pribadi, kelompok maupun politik).
Keresahan masyarakat jadikanlah ujung tombak untuk menunjukan dedikasi seorang pemimpin pada rakyatnya. Kegelisahan masyarakat jadikanlah resep untuk memberikan obat penenang bagi masyarakat walaupun harus mengorbankan tingkat popularitas. Kesulitan masyarakat sebagai jawaban atas keberhasilan seorang pemimpin untuk hadir dan memberi solusi nyata, inilah sesungguhnya Ujian Integritas bagi seorang pemimpin. (yan)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang4 minggu
Terima Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM, Pj Wali Kota Malang Siap Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar