Pemerintahan

PSBB Kota Malang, 6 Jam, 152 Kendaraan Putar Balik

Diterbitkan

-

PSBB Kota Malang, 6 Jam, 152 Kendaraan Putar Balik
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat ikut memeriksa kendaraan roda dua. (Ist)

Memontum Kota Malang – Meskipun saat ini Malang Raya sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun banyak kendaraan uang mencoba masuk ke Kota Malang. Terhitung pada Senin (18/5/2020) pukul 06.00 hingga 12.00 sebanyak 4500 roda dua, 750 roda empat dan 75 roda enam dihentikan di Pos Check Point Batas Kota Adiputro Jl Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari jumlah tersebut, ada 105 roda dua dan 47 roda empat dari luar diminta untuk putar balik karena tidak ada kepentingan di Kota Malang. Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan PSBB tidak pakai masker sebanyak 75 orang pengendara roda dua dan 15 orang pengendara roda empat, 1 orang pelanggar lalu lintas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat ikut memeriksa kendaraan roda dua. (Ist)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH saat ikut memeriksa kendaraan roda dua. (Ist)

Sat Lantas dan personil Polresta Malang Kota melaksanakan penyekatan pengendara motor dan mobil yang melintas dari Karanglo , Kabupaten Malang masuk ke wilayah Kota Malang. Kendaraan bernopol luar Kota Malang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun, penyemprotan antiseptip kepada pengendara di bilik sterilisasi dan penyemprotan disinfektan ke kendaraan dengan gawang sterilisasi.

Pengendara kendaraan dari luar kota dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau identitas. Sedangkan yang membandel tidak memakai masker dikenakan teguran supaya tidak mengulangi lagi. Sedangkan pelanggar lalu lintas dikenakan tilang. Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Marhaeni mengimbau supaya masyarakat mematuhi ketwntutuan PSBB.

“Kepada masyarakat pengguna jalan supaya patuhi ketentuan PSBB. Jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak sebaiknya di rumah saja,” ujar Iptu Marhaeni.

Advertisement

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SIK SH, saat dikonfirmasi terkait komposisi volume dan tempat duduk penumpang mobil, menjelaskan bahwa kapasitas mobil selama PSBB adalah 50% untuk angkutan umum.

“Kapasitas mobil selama PSBB adalah 50 % untuk angkutan umum/online, namun untuk mobil penumpang pribadi yang masih dalam 1 alamat atau 1 kk tidak masalah,” ujar Kompol Priyanto. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas