Kota Malang
Program Asirum Diperpanjang, Kalapas Kelas 1 Malang Berikan Wejangan ke WBP yang Terima Program Asimilasi Rumah
Memontum Kota Malang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima Program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat, seusai memenuhi sejumlah persyaratan, Kamis (12/01/2023) tadi. Dari Program Asirum ini, total ada 51 WBP, yang terdiri 49 WBP menerima bebas karena asimilasi di rumah dan 2 Pembebasan Bersyarakat (PB). Mereka, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan PB tersebut.
Program perpanjangan waktu Asirum sendiri, merupakan solusi yang dicanangkan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Lapas dan Rutan. Sebelum pulang ke rumah, para WBP ini terlebih dahulu mendapat arahan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Heri Azhari, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kalapas berharap, WBP yang akan bebas ini memanfatkan Program Asimiliasi ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan pula, tambah Kalapas, WBP dapat memanfaatkan pelatihan kerja yang telah didapat di Lapas Kelas 1 Malang. Sehungga, selalu berinovasi positif, berbuat baik dan bermanfaat saat kembali di tengah-tengah masyarakat serta tidak pernah lagi melanggar hukum.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Hal yang penting, adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Heri Azhari.
Selain itu, Kalapas juga memberikan pengarahan kepada WBP lainnya, terkait hak integrasi dan hak yang didapat WBP selama berada di Lapas. Seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan kebutuhan alat kebersihan WBP.
Selain itu, juga Program Integritas seperti Asimilasi di Rumah (Asirum), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB). Seperti yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2022, di mana persyaratan tertentu yang harus dipenuhi WBP agar bisa mendapatkan hak bersyaratnya, adalah dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko. “WBP harus memahami syarat-syaratnya. Seperti aktif mengikuti program pembinan, hingga kegiatan kerja,” jelasnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED