Kota Malang

Program Asirum Diperpanjang, Kalapas Kelas 1 Malang Berikan Wejangan ke WBP yang Terima Program Asimilasi Rumah

Diterbitkan

-

Program Asirum Diperpanjang, Kalapas Kelas 1 Malang Berikan Wejangan ke WBP yang Terima Program Asimilasi Rumah

Memontum Kota Malang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima Program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat, seusai memenuhi sejumlah persyaratan, Kamis (12/01/2023) tadi. Dari Program Asirum ini, total ada 51 WBP, yang terdiri 49 WBP menerima bebas karena asimilasi di rumah dan 2 Pembebasan Bersyarakat (PB). Mereka, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan PB tersebut.

Program perpanjangan waktu Asirum sendiri, merupakan solusi yang dicanangkan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Lapas dan Rutan. Sebelum pulang ke rumah, para WBP ini terlebih dahulu mendapat arahan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Heri Azhari, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kalapas berharap, WBP  yang akan bebas ini memanfatkan Program Asimiliasi ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan pula, tambah Kalapas, WBP dapat memanfaatkan pelatihan kerja yang telah didapat di Lapas Kelas 1 Malang. Sehungga, selalu berinovasi positif, berbuat baik dan bermanfaat saat kembali di tengah-tengah masyarakat serta tidak pernah lagi melanggar hukum.

Baca juga :

Advertisement

“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Hal yang penting, adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Heri Azhari.

Selain itu, Kalapas juga memberikan pengarahan kepada WBP lainnya, terkait hak integrasi dan hak yang didapat WBP selama berada di Lapas. Seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan kebutuhan alat kebersihan WBP.

Selain itu, juga Program Integritas seperti Asimilasi di Rumah (Asirum), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)  dan Cuti Bersyarat (CB). Seperti yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2022, di mana persyaratan tertentu yang harus dipenuhi WBP agar bisa mendapatkan hak bersyaratnya, adalah dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko. “WBP harus memahami syarat-syaratnya. Seperti aktif mengikuti program pembinan, hingga kegiatan kerja,” jelasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas