Hukum & Kriminal
Polsek Klojen Bekuk Pengedar Tembakau Gorila di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar tembakau gorila berinisial FR (25), warga kawasan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (13/9), dirilis di Polsek Klojen. Pria.lajang yang sehari-harinya bekerja sebagai jukir ini , ditangkap beberapa hari lalu di kawasan Kebalen Wetan, Kota Malang.
Saat ditangkap, FR kedapatan satu poket kecil Sabu-Sabu (SS) seberat 0,36 gram yangndimasukan dalam bungkus rokok dan lima poket tembakau gorila yang masing-masing seberat 6 gram. Kepada petugas, FR mengaku kalau SS nya akan dikonsumsi sendiri, sedangkan tembakau gorila tersebut rencananya akan dijual.
Baca juga:
Informasi Memontum.com bahwa bahwa penangkqpan ini berawal setelah petugas Polsek Klojen mendapat informasi kalau di kawasan Kebalen Wetan, terdapat peredaran tembakau gorila.
Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkaf FR. Saat itu FR sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan barang bukti. Saat menjalani pemeriksaan, FR mengaku bahwa SS dan tembakau gorila miliknya di beli dari seseorang kenalannya. Pembayarannya melalui tranfer dan pengirimannya menggunakan sistem ranjau.
Kapolsek Klojen AKP Domingos DE F Ximenes mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. ” Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka. Dia mengaku bahwa SS tersebut dikonsumsi sendiri, sedangkan tembakau gorila dijual seharga Rp 300 ribu perpoket. Tersangka mengaku sudah empat bulan ini mengedarkan tembakau gorila di Kota Malang,” ujar AKP Domingos Ximenes.
Tersangka FR mengaku mengkonsumsi SS agar kuat saat bekerja meningkatkan kepercayaan diri. ” Tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat agar altif turut serta membantu tugas kepolisian dalam membrantas penyalahgunaan narkoba. Jika ada penggina atau pengedar, segera laporkan,” ujar AKP Domingos Ximenes. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















