Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja Proyek RSI Unisma

Diterbitkan

-

Foto dokumentasi saat petugas Polresta Malang Kota saat melakukan olah TKP di RSI Unisma. (gie)
Foto dokumentasi saat petugas Polresta Malang Kota saat melakukan olah TKP di RSI Unisma. (gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan kerja proyek pembangunan RSI Unisma. Yakni tersangka berinisial BW, kepala mandor dan tersangka berinisial CA, operator lift proyek.

Penetapan dua tersangka ini setelah petugas Satreskrim melakukan gelar perkara pada, Sabtu (24/10/2020) siang. Dari gelar perkara ini akhirnya petugas menentukan dua tersangka. Dua orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 5 pekerja proyek yang terjatuh dari lift di lantai 5 proyek gedung baru RSI Unisma.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK, saat konfirmasi Memontum.com.pada Sabtu (31/10/) sore, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

“Kepala mandor dan operator lift proyek. Untuk peranan kepala mandor, dia seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator lift, dia seharusnya sudah tahu kalau lift tersebut tidak dibuat untuk orang namun tetap saja masih melakukannya juga. Mereka kami kenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun,” ujar AKP Azi.

Advertisement

Apakah nantinya ada tersangka lain, kini petugas masih terus melakukan pendalaman. “Saat ini keduanya belum kami lakukan penahanan. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus laka kerja ini,” ujar AKP Azi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelekaan kerja terjadi di proyek pembangunan RSI Unisma, Selasa (8/9) pukul 12.30. Sebanyak 11 pekerja bangunan terjatuh dari lift rakitan lantai 5 proyek pembangunan gedung baru. Dari 11 orang yang terjatuh 4 diantaranya tewas seketika dan 6 lainnya mengalami luka berat, sedangkan 1 orang selamat karena berhasil melompat dan berbepagangan pada besi.

Adapun identitas para korban meninggal dunia diantaranya Lukman (35) warga, Pakis, Kasianto, (40) warga Pakis, Subeki (30) warga Jabung dan Agus P. (30) warga Pakis, Kabupaten Malang.

Kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penanganan petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Diduga kecelakaan ini akibat sling besi lift rakitan terputus karena tidak kuat menyangga beban berat muatan. Jenazah ke 4 korban kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang.

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa kejadian ini terjadi saat para pekerja bangunan ini selesai istirahat makan siang. Mereka kemudian berencana kembali bekerja ke lantai 5 dengan menaiki lift rakitan.

Para karyawan bangunan ini pun terjatuh secara bersamaan. Mengetahui kejadian itu para pekerja bangunan yang masih berada di bawah segera melakukan pertolongan. Saat itu Lukman, Kasianto, Subeki dan Agus sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala.

Sedangkan 6 lainnya luka parah langsung dibawa ke IGD RSI Unisma. Namun setelah menjalani perawatan, salah seorang pekerja yang alami luka parah akhirnya meninggal dunia hingga total ada 5 pekerja meningal akibat kecelakaan kerja ini. (gie)

 

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas